Pilkades Indramayu Resmi Digelar 10 Desember 2025, Begini Kata Bupati Lucky Hakim

sosialisasi Pilwu
SIMULASI: Perwakilan kuwu di Kabupaten Indramayu mengikuti simulasi proses pemilihan sistem digital hybrid saat sosialisasi Pilwu yang dilakukan DPMD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. FOTO: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Indramayu dipastikan akan berlangsung pada 10 Desember 2025. Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberikan izin melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang bersifat segera.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025, sebagai jawaban atas permohonan penjelasan dari Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tertanggal 10 September 2025, mengenai pelaksanaan Pilkades di wilayah Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:Bupati Cirebon Lantik 290 PPPK: Harus Banyak Bersyukur dan Bekerja Lebih BaikPolisi Usut Kasus Pelecehan Seksual Anak SD, Disdik Cirebon Belum Beri Sanksi pada Pelaku Oknum Guru

Pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran, seperti Indramayu, diperbolehkan untuk tetap menggelar Pilkades tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas kepastian pelaksanaan Pilwu di 139 desa di wilayahnya.

“Alhamdulillah kita sudah dapat jawaban dari Kemendagri bahwa tanggal 10 Desember 2025 Indramayu diizinkan untuk melaksanakan Pilkades. Pak Kuwu dan para calon Kuwu di 139 desa, mari kita selenggarakan dengan penuh semangat, guyub, persaudaraan, dan jaga silaturahmi,” ujar Lucky Hakim dalam keterangan persnya, Rabu 17 September 2025.

Ia juga mengimbau agar seluruh tahapan Pilwu dapat berlangsung dengan damai dan demokratis. “Kepala boleh panas, hati tetap dingin. Insya Allah nanti akan terpilih para kepala desa yang benar-benar peduli sama masyarakat desanya,” tambahnya.

Dengan terbitnya izin resmi dari Kemendagri, tahapan pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Indramayu dipastikan akan segera dimulai, mencakup tahapan pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan suara pada Desember mendatang.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi menyebutkan bahwa tahapan persiapan sudah hampir rampung, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu diikuti sebanyak 139 desa.

“Kami sudah siap semua dari sisi anggaran, regulasi, dan sekarang kita sudah surati camat-camat agar BPD segera membentuk panitia Pilwu di tingkat desa-desa, maksimal tanggal 25 September sudah terbentuk panitianya,” kata Kadmidi.

0 Komentar