Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan komunikasi bersama pihak ketiga selaku pengelola pasar.
“Kami akui, kewenangan terkait bangunan masih berada di tangan pihak ketiga, sehingga kami tidak bisa melakukan intervensi. Namun, untuk pelayanan pasar seperti pungutan retribusi kebersihan dan keamanan, hal itu menjadi tanggung jawab Perumda Pasar,” jelasnya. (cep/adv)