RADARCIREBON.ID -Deru knalpot brong yang kerap memekakan telinga di jalanan Kabupaten Cirebon kini tinggal kenangan.
Begitu juga tumpukan botol miras yang selama ini beredar di warung-warung kecil hingga pelosok desa.
Semua itu kini hanya tersisa serpihan, setelah Polresta Cirebon memusnahkan ribuan barang bukti hasil razia selama Agustus hingga September 2025.
Baca Juga:Perkuat Spiritual Generasi Muda, Ratusan Jamaah Padati Cirebon Girang BersholawatPengurus DPD PPHI Kota Cirebon Resmi Dikukuhkan
Ribuan botol minuman keras (miras) dihancurkan, sementara ribuan knalpot bising digilas hingga tak berbentuk.
“Selama hampir satu bulan ini, kami terus konsisten melakukan penindakan. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon, terutama anak-anak muda, dari bahaya miras dan gangguan kebisingan knalpot bising,” kata Kombes Sumarni yang memimpin langsung jalannya pemusnahan di Mapolresta Cirebon, Senin (29/9).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya tak sedikit. Sebanyak 7.347 botol miras tradisional jenis ciu, 1.980 botol miras pabrikan, 426 liter tuak, serta 2.560 knalpot brong.
Semua itu merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di berbagai wilayah Cirebon.
Menurut Kombes Sumarni, miras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal maupun kecelakaan lalu lintas, sementara knalpot bising mengganggu kenyamanan publik.
“Ini bukan sekadar barang sitaan. Di balik setiap knalpot dan botol miras ini ada keresahan warga yang harus kami jawab,” katanya tegas.
“Keduanya sama-sama berbahaya bagi generasi muda kita,” imbuh Kombes Sumarni.
Baca Juga:Dari Kegiatan Festival Ngunjung Buyut Danamulya, Jadi Sarana Kritik Sosial, Ada Ogoh-Ogoh Tikus Berdasi Ahli Waris Pencipta Lagu “Kota Cirebon” Raih Penghargaan
Lebih lanjut, ditegaskannya, operasi tidak akan berarti tanpa dukungan masyarakat. Sehingga, dirinya mengajak orang tua lebih peduli pada anak-anaknya dan meminta para pedagang berhenti memperjualbelikan barang ilegal tersebut.
“Kami menegaskan kepada para pedagang, jangan menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan,” tandasnya.
Diungkapkan Kombes Sumarni, razia dan pemusnahan knalpot brong dan miras ini dilakukan sebagai upaya kepolisian menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Cirebon harus kita jaga bersama. Jangan biarkan miras dan kebisingan merusak ketertiban serta masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (awr)