“Kita lagi mengumpulkan alat bukti, karena untuk penentuan tersangka (tersangka baru, red) mesti ada dua alat bukti. Termasuk hasil laporan PPATK kita lihat alur dana yang terkait Gedung Setda. Tapi yang jelas ke mana aliran dananya sudah ada laporan dari PPATK,” lanjut Slamet.
Saat ditanya apakah sudah ada rekening yang dibekukan, Slamet mengatakan hal itu belum terjadi atau belum dilakukan. Ia juga menyampaikan sampai kemarin penyidik terus memproses pemberkasan terhadap 7 orang tersangka. Setelah pemberkasan, naik ke tahap penuntutan.
Sementara mengenai anggota dewan dan mantan anggota dewan yang sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik, Slamet menegaskan bahwa akan dijadwal ulang. “Ketika saksi dipanggil tapi berhalangan maka akan dijadwal ulang pemeriksaannya. Jadi akan akan diundang lagi,” tandas Slamet. (abd)