RADARCIREBON.ID – Seorang oknum pejabat Eselon IIIB di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon dikenakan hukuman disiplin berupa demosi atau penurunan pangkat.
Demosi tersebut merupakan hasil putusan sidang disiplin ASN imbas dari kasus mobil bergoyang. Putusan itu dikeluarkan pada Selasa, 30, September 2025.
Kasus mobil bergoyang ini melibatkan oknum pejabat pria Eselon IIIB bersama dengan seorang wanita yang merupakan salah seorang PPPK pada salah satu SKPD di Pemkab Cirebon.
Baca Juga:Mantan Walikota Cirebon Diperiksa Lagi, Kuasa Hukum: Kalau Ada Aliran Dana seperti Laporan PPATK, Buka Saja!Kejaksaan Kantongi Alat Bukti dari PPATK soal Aliran Dana Gedung Setda Kota Cirebon
Keduanya kepergok sedang di dalam sebuah mobil dan diduga melakukan perbuatan tak senonoh. Peristiwa itu terjadi di area parkir pada salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Cirebon pada awal 2025.
Keduanya kemudian dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten Cirebon. Dari laporan tersebut, BKPSDM melakukan sejumlah proses penegakan disiplin PNS. Puncaknya pada Selasa (30/9/2025) dilakukan sidang dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada oknum Eselon IIIB tersebut.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito membenarkan telah melakukan sidang hukuman disiplin terhadap dua pegawai itu. “Iya sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Meilan mengatakan bahwa hasil sidang memberikan sanksi hukuman disiplin berupa demosi kepada oknum pejabat Eselon III B tersebut.
“Hukuman disiplin demosi atau penurunan jabatan kepada yang bersangkutan. Dari Eselon III turun setingkat lebih rendah, yakni menjadi Eselon IV,” ujarnya.
Masih kata Meilan, penurunan jabatan itu berlangsung dalam satu tahun.
“Turun jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Namun setelah satu tahun tidak langsung kembali naik jabatan lagi. Kalau sesuai peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Juklak PP 94 Tahun 2021 tentang Hukuman Disiplin PNS, yang bersangkutan harus dievaluasi lagi selama satu tahun,” pungkas Meilan. (den)