Setda Serahkan 403 Arsip ke Disarpus Cirebon, Bukti Nyata Jaga Memori Pemerintahan Daerah

berkas arsip statis
SIMBOLIS: Asisten Administrasi Umum Seta Kabupaten Cirebon Hadi Suryaningrat (kanan) menyerahkan berkas arsip statis kepada Kepala Disarpus Mohamad Fery Afrudin, kemarin. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Sekretariat Daerah (Setda) secara simbolis menyerahkan sebanyak 403 berkas arsip statis kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Cirebon, di Ruang Nyi Mas Rara Santang, Setda Kabupaten Cirebon, kemarin.

Berkas-berkas tersebut mencakup periode 2003 hingga 2023, dan berasal dari tiga bagian di lingkungan Setda, yakni Bagian Hukum berupa produk hukum, Bagian Pemerintahan berupa laporan pertanggungjawaban bupati, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berupa dokumentasi kegiatan kepala daerah.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat menuturkan, penyerahan arsip statis merupakan langkah strategis dalam menjaga jejak sejarah pemerintahan daerah sekaligus memperkuat sistem tata kelola kearsipan.

Baca Juga:Pekan Depan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung Ukur Sedimentasi Daihatsu End Year Festival 2025, Beli Mobil Berhadiah Mobil

“Penyerahan arsip statis bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga upaya menyelamatkan memori kolektif bangsa,” ujar Hadi.

Ia menambahkan, arsip memiliki nilai penting dalam menjaga warisan dokumenter yang bersejarah, sekaligus menjadi dasar akuntabilitas serta transparansi informasi publik.

Karena itu, Hadi mendorong agar penyusunan dan penyerahan arsip dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, mengingat jumlah dokumen yang dihasilkan oleh Setda setiap tahun terus bertambah.

Sementara itu, Kepala Disarpus Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin memberi apresiasi kepada Setda atas dukungan dalam pengelolaan arsip, termasuk penyediaan fasilitas ruang penyimpanan dan ruang kerja bagi tenaga fungsional kearsipan.

“Kami berterima kasih atas komitmen Setda dalam pemenuhan sarana pendukung kearsipan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan arsip di Kabupaten Cirebon,” ujar Fery.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan penyelenggaraan kearsipan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2020, khususnya terkait penyediaan sarana dan prasarana arsip.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem dokumentasi pemerintahan yang profesional dan berkelanjutan. (den/rls)

0 Komentar