KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerapkan Manajemen Talenta ASN sebagai langkah nyata menuju sistem meritokrasi dalam birokrasi. Melalui kebijakan ini, proses promosi dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) akan sepenuhnya berlandaskan kompetensi, kinerja, dan kualitas individu, bukan lagi melalui mekanisme open bidding seperti sebelumnya.
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur BKN Dr H Herman MSi, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Launching Manajemen Talenta ASN Sistem “Gemilang” (Gali Potensi Melalui Talenta ASN Kuningan) yang digelar di Teras Pendopo Kuningan, Senin (13/10/2025).
Dr Herman memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menjadi salah satu daerah pelopor dalam penerapan sistem manajemen talenta di tingkat kabupaten.
Baca Juga:Razia Gabungan di Lapas Kuningan: Cegah Barang Terlarang hingga NarkotikaCamat Ciwaru Borong 2 Emas Catur Porsenitas
“Kepemimpinan Pak Dian menunjukkan komitmen kuat terhadap penerapan meritokrasi. Ini bukan sekadar membangun sistem, tetapi juga membentuk budaya baru dalam birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas,” ujarnya.
Acara peluncuran yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut diikuti secara virtual oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuningan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses seleksi dan promosi jabatan, serta perlunya peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.
“Kami ingin birokrasi di Kuningan tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga kreatif, kolaboratif, dan berjiwa sosial. ASN yang unggul adalah mereka yang mampu berpikir adaptif serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” tutur Bupati Dian.
Ia menambahkan bahwa manajemen talenta berfungsi sebagai penghubung antara potensi dan peluang karier.
“ASN yang memiliki kemampuan, performa kerja tinggi, dan etika baik akan mendapatkan ruang untuk berkembang dan menunjukkan kinerjanya,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Beni Priyatno SSos MSi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 441 Tahun 2025 mengenai percepatan implementasi manajemen talenta.
Baca Juga:Pj Sekda Kuningan Tekankan Pentingnya Keamanan Pangan: “Generasi Sehat Berawal dari Dapur yang Bersih”Lupa Matikan Tungku Dapur, Rumah Warga Karangkamulyan Ludes Dilahap Api Kebakaran
Menurut Beni, sistem “Gemilang” bertujuan untuk menempatkan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang objektif. Melalui pendekatan ini, Pemkab Kuningan ingin mewujudkan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan memberikan keadilan dalam pengembangan karier ASN.