Lebih dari 6 Orang, Bakal Calon Kuwu di Desa Jatibarang Akan Ikuti Seleksi Tambahan

Panitia Pilwu Desa Jatibarang
DAFTAR PILWU: Panitia Pilwu Desa Jatibarang menerima berkas pendaftaran salah satu bakal calon kuwu. Tercatat ada 6 orang yang telah mendaftarkan diri. FOTO: ANANG SYAHRONI / RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Empat desa di Kecamatan Jatibarang, yakni Desa Jatibarang, Desa Pawidean, Desa Lobener, dan Desa Lobener Lor akan mengikuti Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2025. Setelah masa pendaftaran ditutup, tercatat ada 16 bakal calon kuwu dari keempat desa tersebut. Uniknya, Desa Jatibarang mencatatkan jumlah terbanyak dengan 6 bakal calon kuwu yang mendaftar.

Camat Jatibarang, H Mardono, melalui Sekretaris Camat (Sekmat) Jatibarang, Supendi, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon kuwu resmi ditutup pada Senin, 13 Oktober 2025. Berdasarkan laporan yang diterima Pemcam Jatibarang, jumlah bakal calon kuwu yang mendaftar di masing-masing desa adalah, Desa Jatibarang 6 orang, Desa Pawidean 2 orang, Desa Lobener 4 orang, serta Desa Lobener Lor 4 orang.

“Karena jumlah bakal calon kuwu di Desa Jatibarang melebihi batas maksimal, maka desa tersebut akan mengikuti seleksi tambahan berupa tes akademik yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pilwu tingkat Kabupaten,” ujar Supendi, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:ICC Gelar Seri Kedua ICC Race Series 2.5, 55 Pesepeda Berlomba Jadi yang TercepatPanpilwu Desa Jatibarang Indramayu Pastikan Berkas Semua Calon Kuwu Lengkap

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, setiap desa hanya dapat mengikutsertakan maksimal 5 orang calon kuwu dalam pemilihan. Saat ini, Panitia Pilwu sedang memasuki tahapan perpanjangan masa pendaftaran yang berlangsung hingga 17 Oktober 2025.

“Setelah masa perpanjangan ini, akan dilakukan verifikasi berkas para bakal calon oleh panitia Pilwu desa. Mohon doanya agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilwu (Panpilwu) Desa Jatibarang, Didi Nuryadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pendaftaran dari 6 bakal calon kuwu. Selain memastikan kelengkapan berkas, panitia juga akan segera melaporkan hasilnya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Benar, ada 6 orang yang mendaftar. Setelah penutupan pendaftaran Senin malam (13/10), kami langsung koordinasikan ke BPD, lalu dilanjutkan ke Panitia Pilwu Kecamatan untuk diteruskan ke tingkat kabupaten. Saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkap Didi.

Didi juga menambahkan, masa perpanjangan pendaftaran diperuntukkan bagi desa yang belum memiliki pendaftar sama sekali atau hanya memiliki satu pendaftar.

“Setelah masa perpanjangan ini selesai, kami akan mengikuti arahan lanjutan dari panitia Pilwu tingkat Kabupaten,” pungkasnya. (oni)

0 Komentar