RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan mengirimkan surat resmi kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pusat pada Kamis (15/10/2025).
Surat tersebut berisi permohonan agar penamaan Stasiun Cirebon diselaraskan antara data milik PT KAI dan daftar resmi Cagar Budaya Indonesia yang tercantum dalam SK Walikota Cirebon.
Dalam dokumen pemerintah daerah, nama resminya adalah Stasiun Kereta Api Kejaksan Cirebon.
Baca Juga:MCX Indonesia Resmikan CV Wicara Rejeki SemestaKomisi IV DPRD Sumedang dan PLN UIP JBT Bahas Sinergi Pembangunan
“Kemungkinan minggu ini, tepatnya Kamis, surat dari Wali Kota Cirebon akan kami kirim ke PT KAI Pusat. Tujuannya untuk menyelaraskan penamaan di seluruh dokumen, baik di pemerintah daerah, Kementerian Kebudayaan, maupun di PT KAI,” ujar Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, kepada Radar Cirebon.
Menurut Agus, usulan ini muncul dari aspirasi masyarakat, seniman, budayawan, serta pihak keraton di Cirebon yang menginginkan agar unsur ‘Kejaksan’ tercantum dalam nama resmi stasiun.
Agus menjelaskan, dalam catatan Pemkot Cirebon sudah ada dasar hukumnya, yakni Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010, yang menyebut nama Stasiun Kereta Api Kejaksan Cirebon.
Namun, dalam dokumen PT KAI, stasiun tersebut masih tercatat dengan nama Stasiun Cirebon.
Karena itu, diperlukan langkah penyelarasan agar seluruh dokumen memiliki keseragaman nama.
“Suratnya akan segera kami kirim, kemungkinan Kamis atau Jumat sudah dilayangkan,” tambah Agus.
Mengenai waktu respons dari PT KAI, Agus belum bisa memastikan. Menurutnya, proses tersebut menjadi kewenangan pihak PT KAI Pusat.
“Kami berharap responsnya tidak terlalu lama,” ujarnya.
Baca Juga:Masih Ada Kesempatan Magang di BUMN Melalui Aplikasi Siap Kerja milik Kementerian KetenagakerjaanSatu Ruas Jalan di Cirebon Gagal Masuk IJD, Dua Lainnya Siap Dikerjakan Tahun Ini
Sementara itu, Vice President Daop 3 Cirebon, M Arie Fathurrochman, membenarkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) pekan lalu, masyarakat mengusulkan agar nama stasiun mencantumkan unsur Kejaksan.
“Secara formal, nama stasiun ini memang Stasiun Cirebon, dan sudah memiliki akta resmi. Karena itu, perubahan nama harus melalui prosedur yang berlaku,” jelas Arie.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut ke kantor pusat PT KAI.