Menurut Arie, perubahan nama bisa dilakukan melalui pengajuan resmi dari Pemkot Cirebon kepada Direktur Utama PT KAI, untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Perhubungan.
“Nantinya permohonan dari Pemkot akan kami proses ke Kementerian Perhubungan. Sebab, penamaan stasiun diatur oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Namun, prosesnya tetap melalui KAI sebagai operator,” kata Arie.
Usulan ini diharapkan menjadi jalan tengah bagi masyarakat Cirebon yang ingin pelestarian nilai sejarah dan identitas budaya tetap tercermin pada penamaan stasiun yang merupakan salah satu cagar budaya kota. (cep)