BKPSDM Kabupaten Cirebon Verifikasi Perpanjangan Kontrak PPPK Generasi Pertama

Verifikasi Perpanjangan Kontrak PPPK Generasi Pertama
LAKUKAN VERIFIKASI: Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho mengatakan pihaknya tengah melalukan verifikasi terhadap PPPK generasi pertama. Foto: Dokumen-Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- BKPSDM Kabupaten Cirebon tengah melakukan verifikasi terhadap PPPK generasi pertama tahun 2020. Verifikasi ini menjadi salah satu tahapan penting untuk perpanjangan kontrak lima tahun ke depan. Bagi yang pernah terkena hukuman disiplin dan berkinerja buruk, dipastikan tak akan diperpanjang kontraknya.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di lingkup Pemkab Cirebon, generasi pertama adalah yang dikontrak tahun 2020. Pada tahun 2025 ini masuk masa akhir kontrak. Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho.

Karena masuk masa akhir kontrak, pihaknya melalukan verifikasi sebelum mengambil keputusan perpanjang kontrak PPPK generasi pertama tersebut. “Sekarang lagi verifikasi perpanjangan kontrak untuk menentukan siapa saja yang berhak diperpanjang kontraknya,” tutur Ade kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Bansos Siap Cair, Penyaluran Mulai Pekan Depan Melalui Bank Himbara dan PT PosStok BBM di Shell Cirebon Kosong, Pelanggan Terpaksa ke Pertamina

Kata Ade, PPPK yang berkinerja buruk dan pernah atau telah mendapatkan hukuman disiplin, dipastikan tidak akan diperpanjang kontraknya. Sementara mereka yang tak bermasalah dan dinilai berkinerja baik, dipastikan akan diperpanjang kontraknya. “Kontrak bagi yang tak bermasalah dan berkinerja baik akan diperpanjang hingga lima tahun yang akan datang,” jelas Ade, Minggu (19/10/2025).

Masih menurut Ade, perpanjangan kontrak PPPK tidak melalui tes seperti awal. “Tidak ada tes. Dengan sendirinya akan diperpanjang kontraknya jika sesuai kriteria, yakni berkinerja baik dan tanpa ada masalah disiplin. Perpanjangan kontrak sendiri maksimal lima tahun, tetapi misalkan tiga tahun lagi mau usia.pensiun maka kontraknya hanya tiga tahun,” pungkasnya. (*)

0 Komentar