Dana itu boleh digunakan untuk honor guru, administrasi, dan kegiatan pembelajaran. Tidak disebutkan untuk penebusan ijazah. Program ini bahkan sudah berjalan sejak masa Gubernur Ahmad Heryawan (Aher). Artinya, BPMU bukan produk baru era Dedi Mulyadi.
Sampai hari ini, Al Azhar 5 Cirebon tetap berusaha bertahan. Tapi Nur mengingatkan: jangan biarkan sekolah swasta terjerat dalam idealisme yang salah arah. “Kalau kebijakan ini terus dipaksakan, banyak sekolah akan bangkrut,” katanya.
Sekolah swasta, katanya, justru telah berperan sejak sebelum Indonesia merdeka. Menyediakan ruang belajar bagi anak bangsa. Meringankan beban negara.
Namun kini, seolah diperlakukan sebagai pelanggar –karena menunda penyerahan ijazah.
Baca Juga:WOW! Tunggakan Ijazah SMK Swasta di Kota Cirebon Rp16 MiliarPolemik Test KID di Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ada Masalah Etika, Salah Satu Harus Mundur
Forum Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Jabar sudah mencoba berdialog. Mereka pernah meminta bertemu langsung dengan gubernur. Tapi yang datang hanya sekda. “Padahal kami ingin duduk bersama. Bukan menentang,” kata Nur.
Menurutnya, kebijakan pendidikan tidak bisa dibuat karena viral. Tidak bisa lahir dari tekanan opini publik di media sosial.
Sementara itu, di SMK Cipto Cirebon, nada protes tak kalah keras. Kepala sekolahnya, Ari Nurrahmat, menyebut Pemprov Jabar keliru besar jika menganggap BPMU sebagai kompensasi. “BPMU itu dulu namanya BOS Provinsi,” katanya kepada Radar Cirebon di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Senin (27/10/2025).
Nilainya sempat naik di era Aher –Rp750 ribu per siswa per tahun. Lalu turun drastis di era Ridwan Kamil. Kini, di bawah Dedi Mulyadi, nilainya hanya Rp600 ribu per siswa. Tapi fungsi BPMU tetap sama: membayar honor guru dan tenaga administrasi. “Bukan untuk bayar tunggakan ijazah,” tegas Ari.
Ari menilai, klaim gubernur bahwa provinsi sudah membantu sekolah lewat BPMU adalah salah kaprah. Karena BPMU dianggarkan setahun sebelumnya, bahkan sebelum Gubernur Dedi menjabat. “Pengajuan BPMU itu H-1 tahun. Jadi bukan bantuan baru, bukan kompensasi,” jelasnya.
Kekeliruan itu, katanya, justru membuat publik salah paham. Sekolah swasta dianggap sudah ditolong. Padahal belum. Ari juga menyoroti celah di perintah gubernur. Instruksi yang keluar hanya menyebut ijazah tidak boleh ditahan.
