Sementara dua pelaku lainnya, yakni AY alias Jenderal dan NA, masih dalam pengejaran.
AG dan Icong ditangkap di kawasan Jalan Lada, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, pada Jumat malam (26/9/2025).
“Sedangkan ER dan S diciduk sehari kemudian di wilayah Kabupaten Indramayu,” tegasnya.
Baca Juga:Barcelona Resmi Dipanggil ke Pengadilan Terkait Skandal NegreiraTaekwondo Kota Cirebon Berlaga di BK Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit BPKB dan STNK Suzuki Pikap tahun 2017 warna hitam, Mitsubishi T120SS Pikap tahun 2012 dan 2016, kunci asli kendaraan, flashdisk berisi rekaman CCTV, kunci astag palsu, hingga tali tambang yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pengembangan, tersangka A.G diketahui terlibat dalam tiga kasus pencurian di Majalengka dan satu kasus di Indramayu.
Polisi menduga jaringan ini beroperasi lintas kabupaten dengan sasaran kendaraan niaga kecil yang mudah dijual kembali.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi curanmor. Jika melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai, segera laporkan ke polisi. Identitas para pelaku sudah kami ketahui,” pungkas Willy. (bae)
