RADARCIREBON.ID – Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Cirebon terus berjalan, meski perlahan dan penuh kehati-hatian.
Setiap langkah harus ditakar dengan cermat lantaran aturan dari pemerintah pusat terus mengalami perubahan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menjadi titik awal terjadinya pergeseran skema program ini.
Baca Juga:Atlet Judo Cirebon Raih Prestasi di BK Porprov Jawa Barat, Ini Kata Ketua CabornyaMetamorfosa Community Learning Gelar Dyslexia Awareness Day
“Setelah itu, turun surat keputusan bersama dari sejumlah kementerian yang fokus pada aspek pembiayaan, termasuk skema pinjaman dan penyertaan modal dari PT Agrinas. Semua berubah dari rancangan awal,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah dijanjikan menerima pagu sebesar Rp3 miliar untuk operasional KKMP yang bersumber dari Danantara. Namun kini, skema tersebut bergeser.
Menurut Iing, dana operasional, penguatan modal, hingga pengadaan sarana seperti gudang, lahan, dan kendaraan kini diarahkan melalui PT Agrinas.
Mekanismenya dipusatkan, dan pemerintah daerah diminta menunggu kejelasan skema final sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Di sisi lain, Iing mengungkapkan bahwa terdapat perubahan teknis dalam penyaluran dana. Semula, bank penyalur berada di bawah koordinasi Himbara di wilayah Cirebon — salah satunya BNI. Namun, kini kewenangan tersebut ditarik kembali dan sepenuhnya berada di bawah PT Agrinas.
“Hingga pekan ini, belum ada satu pun proposal KKMP yang masuk ke Pemerintah Kota Cirebon,” tutur Iing kepada Radar Cirebon, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, hal itu bukan karena pihak daerah pasif, melainkan karena prosesnya memang belum mencapai tahap tersebut.
Baca Juga:Bupati Cirebon Imron Dorong Layanan Pendidikan Anak BerkarakterCipatakan Nuansa Cirebon Religius lewat Beber Bersholawat, Ini Pesan Bupati Imron
Iing menambahkan, pelatihan untuk penguatan kapasitas KKMP masih berjalan dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pendanaan dari pemerintah pusat.
Kegiatan dilaksanakan secara daring, kemudian dilanjutkan secara luring pada Selasa (4/11/2025). Program ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan PT Agrinas.
Ia menjelaskan, pengajuan proposal modal nantinya tidak bisa dilakukan secara langsung. Setiap pengajuan harus melewati rekomendasi Walikota Cirebon Effendi Edo, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum diverifikasi oleh pihak bank. Proses ini berlapis dan sistematis.
