Konflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya

polemik keraton solo
Polemik Keraton Solo. Foto: ist
0 Komentar

3. Untuk posisi sebagai putra mahkota harus berdasarkan musyawarah keluarga besar dari Paku Buwono I sampai dengan Paku Buwono XIII. Tidak bisa mengangkat dirinya sendiri.

4. Ibunya Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya yang bernama Ibu Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu Pradapaningsih lantas bergelar Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono itu juga tidak sah menurut Paugeran Kraton. Karena sebelumnya sudah pernah menikah.

Jadi secara Paugeran berdasar aturan turun temurun sejak Sultan Agung Hanyakrakusuma gelar Kanjeng Ratu Paku Buwono ataupun juga Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono, haruslah seorang perempuan yang masih perawan, lajang dan sebelumnya belum pernah menikah.

Baca Juga:Ditunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJKDiguyur Hujan Semalaman, Longsor Menimpa Rumah Warga

5. Sedangkan apabila ada seorang anak atau penerus tahta atau lebih lahir sebelum ayah mereka bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hangabei itu pun tidak sah.

6. Seorang anak Raja (penerus tahta) di saat pengangkatannya sebagai Putra Mahkota dan Raja, haruslah ibu kandungnya yang masih hidup.

7. Seorang anak Raja (penerus tahta) di saat pengangkatannya sebagai Putra Mahkota dan Raja, haruslah ibu kandungnya masih statusnya sebagai istri Raja dan tidak sedang bercerai ataupun telah bercerai.

8. Ibunya Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya yang bernama Ibu Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu Pradapaningsih lantas bergelar Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono itu juga tidak sah menurut Paugeran Keraton, karena sebelumnya sudah pernah menikah.

Jadi secara Paugeran berdasar Aturan Turun Temurun sejak jaman Sultan Agung Hanyakrakusuma gelar Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono, haruslah seorang perempuan yang masih perawan, lajang dan sebelumnya belum pernah menikah, dan masih sentana darah dalem setidaknya masih cucu ataupun cicit Raja sebelumnya (kerabat Raja sebelumnya).

9. Calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah anak dari istri Permaisuri Raja.

10. Calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya apabila Raja tidak mengangkat istri Permaisuri, bisa dari istri selir Raja dan anak yang tertua dari Raja.

Baca Juga:10 Pahlawan Nasional 2025 Resmi Ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, Ada Gus Dur, Soeharto hingga MarsinahPKL di Depan Stasiun Kejaksan Ditertibkan, Mulai Bongkar-bongkar

11. Apabila nomer 9 tidak terpenuhi maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah anak dari istri selir yang selir Raja tersebut masih hidup.

0 Komentar