RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak sipil perempuan dan anak melalui program Isbat Nikah Terpadu.
Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Harjamukti pada Kamis (20/11/2025) ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korpri.
Tujuan utama Isbat Nikah Terpadu adalah memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara negara.
Baca Juga:PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan TomohonPLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta
Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama kini diakui sah oleh negara.
Walikota Cirebon, Effendi Edo, menekankan pentingnya legalitas ini. Ia menyebut, pengesahan nikah membuka akses bagi pasangan untuk mengurus berbagai hak sipil tanpa hambatan.
“Akta nikah membuka akses terhadap hak waris, layanan publik, hingga kepastian status anak. Hak dasar anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya, menjadi lebih terlindungi,” jelas Walikota.
Total 58 pasangan mengikuti Isbat Nikah Terpadu ini, termasuk 12 pasangan yang melakukan nikah ulang.
Dampak administratif dari kegiatan ini terlihat secara langsung: sebanyak 41 Kartu Keluarga (KK) berhasil diperbarui, 39 akta kelahiran diterbitkan, dan 38 Kartu Identitas Anak (KIA) keluar pada hari yang sama.
Pemkot Cirebon menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan seluruh perangkat daerah. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai berhasil mempercepat penyelesaian persoalan administrasi keluarga.
Walikota juga berpesan agar seluruh pasangan menjaga keharmonisan rumah tangga yang kini telah sah secara hukum. Ia berharap keluarga yang terbentuk semakin kuat, harmonis, dan berpegang teguh pada nilai agama serta budaya.
Baca Juga:Benturan Moral di Panggung UKM Sanggar HarsaDPUTR Kota Cirebon Normalisasi Sungai Antisipasi Banjir
Secara terpisah, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang pernikahannya belum tercatat.
Kondisi ini secara signifikan menghambat pemenuhan hak perempuan dan anak. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bertahap. (ade)
