Tak Terima Disebut Bangunan Liar, PKL Pasar Mambo: Kami Didirikan oleh Keputusan Walikota Cirebon

pkl sukalila bangunan liar
Para pedagang Sukalila Utara bersama pengurus Koperasi Pasar Mambo menggelar pertemuan. FOTO:DEDI HARYADI - RADARCIREBON.ID
0 Komentar

“Ini salah kaprah. Mestinya wadah resminya, koperasi yang diajak bicara dulu bukan langsung ke PKL-nya,” ucapnya.

Agus juga menanggapi isu kios berada di bibir sungai, menurutnya, kajian ahli dari Jakarta pada 2005 menyatakan bahwa area tersebut bukan sungai aktif, sehingga tidak melanggar aturan zonasi sebagaimana tertuang dalam perda terkait.

“Dari dulu tempat ini sudah menjadi area aktivitas perdagangan, bahkan sejak tahun 70-an. Saat ini terdapat sekitar 100 kios dan PKL yang beraktivitas di kawasan Pasar Mambo,” katanya.

Baca Juga:Akses Jalan Cipasung-Subang Ambles, Dinas PUTR Lakukan Penanganan DaruratBea Cukai Cirebon dan Pemkab Kuningan Musnahkan Barang Ini, Bisa Rugikan Negara Rp5,2 M

Agus menambahkan, kondisi ekonomi para pedagang sedang sulit dan keberadaan minimarket modern semakin menekan pedagang kecil.

“Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan ekonomi rakyat kecil. Jangan masyarakat kecil makin dibuat susah. Para pedagang meminta agar Pemkot Cirebon lebih memahami sejarah dan dasar hukum Pasar Mambo sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.

Agus berharap Walikota Cirebon yang baru menjabat sekitar satu tahun tersebut dapat lebih peka terhadap persoalan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak menolak komunikasi. Justru kami ingin duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai kebijakan membuat pedagang tambah terpuruk,” pungkasnya.

0 Komentar