Perda Investasi BIJB Kertajati Dicabut Dana Rp173,4 Miliar Dikembalikan ke Pemkab Majalengka

Perda Investasi BIJB Kertajati Dicabut
PAYUNG HUKUM: Pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Nantinya, dana investasi BIJB Kertajati sebesar Rp173,4 miliar dikembalikan ke kas Pemkab Majalengka. Foto: Baehaqi/Radar Majalengka
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 memasuki tahap akhir. Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan seluruh proses harmonisasi dan fasilitasi telah tuntas, sehingga kini tinggal menunggu keputusan resmi melalui rapat paripurna.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pansus II, Dasim Raden Pamungkas, usai menerima audiensi Aliansi BEM Majalengka serta perwakilan LSM, Selasa (9/12/2025). Dasim yang juga menjabat Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar itu mengatakan audiensi digelar untuk menjawab pertanyaan publik tentang perkembangan pembahasan Pansus II.

“Hari ini kami memenuhi permintaan BEM dan rekan-rekan LSM. Kami mengapresiasi kepedulian mereka, sebab isu ini menyangkut anggaran yang nilainya tidak kecil,” ujarnya.

Baca Juga:AHY hadir dalam Prosesi Ground Breaking Bengkel Pesawat Bandara KertajatiPuspita Cipta Group Bahas Aktivitas Alat Berat di Lereng Gunung Ciremai

Perda Nomor 5 Tahun 2014 merupakan payung hukum bagi investasi Pemkab Majalengka yang pada perjalanannya dinilai tidak relevan lagi, terutama setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menindaklanjuti arahan tersebut, Pansus II bergerak melakukan evaluasi dan konsultasi, termasuk ke Kementerian Hukum dan HAM di Bandung. “Hasil konsultasi menegaskan perda ini harus dicabut. Arahan itu sejalan dengan rekomendasi BPK dalam beberapa tahun terakhir,” jelas Dasim.

Raperda pencabutan ini hanya memuat tiga pasal. Pasal pertama menetapkan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Pasal kedua mengatur penempatan kembali dana investasi sebesar Rp173,4 miliar ke kas daerah melalui RKUD. Sementara pasal ketiga menyatakan regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan. “Secara substansi, tak ada hal yang rumit. Karena itu proses fasilitasi Biro Hukum Jawa Barat juga berjalan cepat,” kata Dasim.

Menurutnya, keberadaan dana Rp173,4 miliar tersebut menjadi perhatian serius banyak pihak karena menyangkut hajat keuangan daerah. Dengan pencabutan perda, dana itu dapat segera dialihkan untuk kebutuhan prioritas masyarakat. “Uang itu harus dimanfaatkan. Tidak boleh mengendap terlalu lama. Setelah paripurna, dana bisa segera bergeser ke kas daerah,” katanya.

Meski demikian, Pansus II tidak bisa mengatur secara langsung penggunaan dana tersebut dalam batang tubuh perda. Dasim menjelaskan, pihaknya sempat merespons sejumlah usulan masyarakat untuk memuat klausul pemanfaatan, mulai dari pembangunan rumah sakit Talaga, revitalisasi pasar, hingga rencana penanaman modal di BIJB atau BUMD daerah. Namun Kementerian Hukum dan HAM tidak memberi ruang aturan itu dicantumkan. “Ketentuan mengenai penggunaan anggaran tidak bisa dimasukkan dalam pasal. Regulasi pencabutan hanya fokus pada status hukumnya,” ujarnya.

0 Komentar