Perda Investasi BIJB Kertajati Dicabut Dana Rp173,4 Miliar Dikembalikan ke Pemkab Majalengka

Perda Investasi BIJB Kertajati Dicabut
PAYUNG HUKUM: Pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Nantinya, dana investasi BIJB Kertajati sebesar Rp173,4 miliar dikembalikan ke kas Pemkab Majalengka. Foto: Baehaqi/Radar Majalengka
0 Komentar

Dengan demikian, pembahasan mengenai arah penggunaan dana tersebut akan dimasukkan dalam proses penganggaran. Mekanismenya melalui perencanaan RKPD Perubahan Tahun 2026 sekitar Juli mendatang, lalu dibahas kembali oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam APBD Perubahan. “Jadi pengalokasian anggaran akan dibahas lebih rinci pada APBDP 2026. Di situlah pemerintah dan DPRD menentukan prioritasnya,” kata Dasim.

Terkait jadwal paripurna, Dasim menyebutkan rencana awalnya digelar pada Rabu (10/12). Namun hingga Selasa sore pihaknya belum menerima surat resmi dari pimpinan DPRD. “Kami belum menerima pemberitahuan. Mungkin ada penyesuaian jadwal. Pada prinsipnya, Pansus sudah siap paripurna kapan pun,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan penambahan nilai dana investasi setelah perda dicabut, Dasim memastikan hal itu tidak terjadi. “Tidak ada lagi potensi penambahan. Angka Rp173,4 miliar itu final. Setelah perda dicabut, tidak ada dasar hukum untuk menghimpun dana tambahan,” tuturnya.

Baca Juga:AHY hadir dalam Prosesi Ground Breaking Bengkel Pesawat Bandara KertajatiPuspita Cipta Group Bahas Aktivitas Alat Berat di Lereng Gunung Ciremai

Ia menambahkan, Pansus mendukung apabila sebagian dana tersebut akan kembali diinvestasikan, asalkan diarahkan pada sektor yang produktif dan aman secara hukum. “Kalau nanti pemerintah ingin menginvestasikan melalui BUMD seperti PDAM, BPR, atau kerja sama tertentu, itu memungkinkan. Bisa juga dipakai untuk pembangunan rumah sakit sebagai bentuk investasi layanan publik. Intinya dana itu jangan sampai hilang dan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan pencabutan perda yang kini tinggal menunggu persetujuan paripurna, Dasim menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana besar tersebut dikelola secara transparan dan tepat sasaran. “Setelah paripurna, prosesnya harus cepat. Dana harus segera masuk ke kas daerah dan mulai diarahkan untuk program yang menyentuh kebutuhan warga,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa mandat publik adalah prioritas utama. “Tanggung jawab kami bukan hanya mencabut sebuah aturan, tetapi memastikan dampak finansialnya benar-benar kembali ke masyarakat. Itu yang kami kawal,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Majalengka memutuskan menarik kembali dana sekitar Rp173,4 miliar yang semula disiapkan untuk investasi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Penarikan dana investasi itu bahkan secara resmi dilakukan melalui pengajuan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.

0 Komentar