RADARCIREBON.ID -Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Asyrof Abdik SHubInt, menyoroti persoalan banjir yang kian sering melanda kawasan perkotaan, khususnya di Kecamatan Sumber dan Talun, Kabupaten Cirebon.
Ia menilai, bencana tersebut tidak bisa dilepaskan dari masifnya pembangunan perumahan yang mengabaikan tata ruang dan fungsi lingkungan.
Asyrof pun menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM yang menghentikan sementara izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Jabar.
Baca Juga:Tingkatkan Integritas Anggota DPRD Cirebon lewat BK AwardRSUD Waled Bakal Punya Direktur Baru, Kepala BKPSDM Cirebon: Plt Terlalu Lama Menjabat
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mitigasi bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Banjir yang terjadi berulang kali di wilayah perkotaan menunjukkan ada persoalan serius dalam penataan ruang. Salah satu penyebab utamanya adalah menyusutnya ruang terbuka hijau akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan,” ujar Asyrof kepada Radar Cirebon, Jumat (26/12).
Ia mengungkapkan, ekspansi pembangunan perumahan tidak hanya terjadi di pusat kota, tetapi juga merambah hingga ke pinggiran, bahkan masuk ke zona resapan air.
Model pembangunan perumahan secara horizontal yang memakan banyak ruang, menurutnya, menjadi realitas yang harus diakui telah berkontribusi pada hilangnya daerah resapan dan meningkatnya limpasan air hujan.
“Kondisi ini diperparah dengan adanya pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan regulasi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Akibatnya, air hujan tidak lagi terserap optimal dan langsung menggenangi permukiman,” jelasnya.
Asyrof menegaskan, penghentian izin pembangunan perumahan tersebut bukan kebijakan yang tiba-tiba.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang alih fungsi lahan sebagai dasar pengendalian pembangunan.
Baca Juga:Mini Teater Tandai Dies Natalis UKM Simfoni JiwaUMK Kota Disalip Kabupaten Cirebon
Kebijakan itu diambil setelah melihat kondisi alam yang semakin tidak bersahabat, dengan intensitas curah hujan tinggi yang memicu banjir dan longsor di berbagai daerah.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran penataan ruang. Pembangunan perumahan berdiri di zona resapan air dan lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Untuk itu, Asyrof mendorong agar regulasi yang telah ada diperketat dan pemerintah daerah bersikap tegas dalam menindak pelanggaran tata ruang.
