INDRAMAYU – Pemerintah pusat telah menetapkan pagu Dana Desa (DD) tahun 2026. Namun, alokasi tersebut mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, untuk desa-desa tertentu yang sebelumnya menerima lebih dari Rp1 miliar, pada tahun 2026, di Kabupaten Indramayu, Dana Desa hanya berada pada kisaran Rp200–300 juta.
Penurunan signifikan ini diduga merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di setiap desa.
Pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indramayu, Ino Norita membenarkan adanya penurunan drastis pagu Dana Desa tahun 2026. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari program prioritas nasional pembangunan gerai KDMP di seluruh desa.
Baca Juga:Jadi Korban Pembobolan, Pemilik Ruko di Jatibarang Klaim Tidak Alami KerugianKasat Intelkam dan Sejumlah Kapolsek Jajaran Polres Indramayu Bergeser, Ini Selengkapnya!
Dengan berkurangnya alokasi Dana Desa, lanjut Ino, berbagai program pembangunan fisik, sarana dan prasarana lingkungan, akan terdampak. Selain itu, program pemberdayaan masyarakat seperti honor guru ngaji, PAUD, petugas kebersihan, serta kegiatan sosial lainnya yang dibiayai oleh pemerintah desa, berpotensi tidak dapat terakomodasi sepenuhnya.
“Kemungkinan besar banyak program yang tidak bisa terpenuhi. Pagu Dana Desa tahun 2026 sudah ditetapkan dengan batas tertinggi nasional sebesar Rp373 juta. Ketentuan ini bersifat final dan tidak dapat ditolak,” ujarnya saat ditemui Radar Indramayu, Rabu (7/1).
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara menyampaikan, pihaknya telah menerima rekapitulasi data pagu Dana Desa tahun 2026. Berdasarkan data tersebut, pagu tertinggi Dana Desa di Kabupaten Indramayu mencapai sekitar Rp373 juta. Sedangkan terendah berada di kisaran Rp249 juta.
“Penggunaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pemerintah desa tinggal mengikuti pedoman sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Adang menambahkan, dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan fokus penggunaan Dana Desa. Antara lain, penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, program ketahanan pangan, serta sektor prioritas lainnya.
