RADARCIREBON.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di sepanjang Jalan Fatahillah, tepatnya di sekitar GOR Watubelah Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber, Senin (2/2).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, menyasar PKL yang beraktivitas di area terlarang, seperti badan jalan, trotoar, hingga saluran irigasi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:AKMI Suaka Bahari Cirebon Siap Perkuat SDM Martim Nasional lewat Wisuda 2026Perkuat Tata Kelola, Pemkab Cirebon Helat Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan bahwa penertiban diawali dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Para PKL diberikan pemahaman agar tidak berjualan di lokasi yang melanggar aturan, karena dapat mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, serta fungsi fasilitas publik,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
Menurut Soko, penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, serta Perda Nomor 24 Tahun 2009 tentang Irigasi.
“Lokasi ini memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berdagang. Jika dibiarkan, selain mengganggu ketertiban, juga berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan dan keselamatan,” tambahnya.
Ditegaskan Soko, kegiatan tersebut merupakan agenda Satpol PP Kabupaten Cirebon yang ditindaklanjuti oleh jajaran Bidang Tibumtranmas dan dilaksanakan oleh Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal).
Kedepan, lanjutnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin, serta mengimbau para PKL agar mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman bersama. (den)
