RADARCIREBON.ID – Pemeriksaan TCL, seorang direktur perusahaan ban multinasional Bridgestone oleh pihak Imigrasi memantik sorotan luas, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Isu ini dinilai tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek penegakan hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian secara menyeluruh.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail, menegaskan bahwa setiap warga negara asing (WNA) yang melakukan aktivitas kerja di Indonesia wajib memenuhi dua syarat utama: izin tinggal keimigrasian dan izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:AKMI Suaka Bahari Cirebon Siap Perkuat SDM Martim Nasional lewat Wisuda 2026Perkuat Tata Kelola, Pemkab Cirebon Helat Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif
“Kepatuhan terhadap regulasi TKA harus menjadi perhatian utama. Tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas kerja WNA tanpa dasar izin yang sah,” ujar Achmad .
Achmad merujuk pada data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang mencatat sosok berinisial TCL tercantum sebagai pengurus di tiga entitas perusahaan, yakni PT RE, PT SBM, dan PT BTI.
Namun, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, TCL disebut hanya memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk satu perusahaan, dengan masa berlaku November 2024 hingga Oktober 2025.
Masalahnya, masa berlaku izin tersebut kini telah berakhir, sementara yang bersangkutan diduga masih menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan fungsi jabatan di Indonesia.
Perbedaan data antar-instansi inilah yang, menurut Achmad, harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan penegakan hukum secara objektif.
“Jika izin (kerja dan tinggal) tidak dimiliki, itu pelanggaran ketenagakerjaan sekaligus pelanggaran imigrasi. Pengawas wajib mengambil tindakan,” tegasnya.
Achmad juga mempertanyakan apabila penanganan kasus ini hanya berujung pada sanksi administratif, tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum dan pertimbangan aparat.
Baca Juga:Disnaker Rencanakan Relokasi ke Eks PTSPMushaf Alquran Isyarat 30 Juz Pertama di Dunia Dipamerkan Indonesia di Kairo
Hal ini dinilai penting, mengingat isu yang berkembang menyebut TCL diduga telah beraktivitas kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang tidak singkat.
Menurutnya, transparansi penegakan hukum dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan tenaga kerja.
“Kalau memang hanya dikenakan sanksi administratif, aparat perlu menjelaskan dasar keputusannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum TKA,” ujarnya.
