CIREBON – Sepekan pascaambruknya enam ruangan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, bangunan tersebut belum tersentuh perbaikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon justru mengambil langkah awal berupa rencana relokasi sementara guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Relokasi Disnaker Kota Cirebon direncanakan ke gedung eks Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau DPMPTSP yang berada di dekat Gedung BAT Kota Cirebon.
Baca Juga:Banyak Penumpang Angkot di Kota Cirebon Bayar Tak Sesuai TarifMCU dan Disiplin Semi Militer Gugurkan Peserta Diklat Petugas Haji 2026
Rencana tersebut telah diketahui dan disepakati secara awal oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto.
Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Cucu Kurnia, mengatakan kesepakatan awal memang mengarah pada pemindahan seluruh aktivitas Disnaker ke gedung eks PTSP.
Namun, hingga kini mekanisme relokasi masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan daerah.
“Kesepakatan awal dari Pak Wali dan Pak Sekda memang kemungkinan direlokasi ke eks PTSP yang dekat Gedung BAT. Namun mekanismenya masih menunggu arahan lebih lanjut, kapan pindah dan bagaimana teknisnya,” ujar Cucu.
Ia menjelaskan, berdasarkan penuturan Kepala Disnaker, rencana awal seluruh pegawai akan dipindahkan ke gedung tersebut. Meski demikian, pengamanan aset tetap menjadi perhatian utama mengingat proses pendataan dan penaksiran kerugian akibat ambruknya bangunan belum dilakukan.
“Perlu ada penjagaan karena aset-aset masih berada di sini. Apakah nanti dijaga secara bergiliran atau bagaimana, masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait aktivitas pegawai, Cucu menegaskan bahwa meskipun kondisi kantor dalam keadaan darurat, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Baca Juga:HUT Ke-17, HDC Klinik Siapkan Beragam LombaGandeng Kelompok Tani, Polresta Cirebon Optimalkan Lahan lewat Tanam Jagung
“Walaupun serba darurat, kami tetap melayani masyarakat di gedung lama. Pelayanan yang masih berjalan meliputi pembuatan kartu kuning (AK1), penerbitan peraturan perusahaan (PP), hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk sementara, beberapa ruangan digabung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ruang kepala bidang dan UPT yang sebelumnya ambruk kini ditempatkan di ruang antar kerja yang biasa digunakan untuk briefing, pertemuan, atau menerima tamu.
Sementara untuk kegiatan pelatihan, Disnaker menyiapkan alternatif lokasi jika tidak memungkinkan dilakukan di kantor utama.
