TKA Wajib Kantongi Izin, Direktur Diperiksa Imigrasi, Bridgestone Siap Klarifikasi 

Ilustrasi berita TKA Wajib Kantongi Izin
Ilustrasi berita TKA Wajib Kantongi Izin. Foto: Ist
0 Komentar

Sementara itu, Bridgestone Indonesia merespons isu yang berkembang terkait seorang direktur berinisial TCL, warga negara Singapura, yang sempat diperiksa Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pernyataan resmi, perusahaan menempatkan kasus tersebut sebagai ranah penegakan aturan oleh otoritas, sembari menegaskan posisi TCL yang disebut bukan bagian dari struktur kerja Bridgestone Indonesia.

“Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” ujar perwakilan perusahaan, dikutip disway.id, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:AKMI Suaka Bahari Cirebon Siap Perkuat SDM Martim Nasional lewat Wisuda 2026Perkuat Tata Kelola, Pemkab Cirebon Helat Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif

Perusahaan menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diminta guna membantu pendalaman informasi oleh pihak berwenang.

“Kami siap bekerja sama dan memberikan penjelasan apabila memang diperlukan,” tambahnya.

Poin utama yang ditekankan perusahaan adalah status TCL. Bridgestone menyebut individu tersebut tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Bridgestone Indonesia.

“Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” tulis perusahaan.

Bridgestone juga menegaskan komitmen kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku dalam seluruh kegiatan usaha.

Kasus ini mencuat setelah TCL diperiksa Ditjen Imigrasi pada 21 Januari 2026 terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan.

Hingga kini, belum ada informasi mengenai penerapan sanksi tegas seperti detensi atau deportasi. TCL bahkan disebut telah kembali ke Singapura.

Baca Juga:Disnaker Rencanakan Relokasi ke Eks PTSPMushaf Alquran Isyarat 30 Juz Pertama di Dunia Dipamerkan Indonesia di Kairo

Sementara itu, Bridgestone menegaskan akan mengikuti proses yang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar