Majelis Seni dan Tradisi Usulkan Dua Tokoh Berjasa, Tak Terealisasi, Makam Mayor Tan Tjin Kie Dipindah ke Mala

Rapat Dengar Pendapat
RDP:Majelis Seni dan Tradisi Cirebon menyampaikan usulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Cirebon di Ruang Griya Sawala, Senin (2/2/2026). FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Majelis Seni dan Tradisi Cirebon mengusulkan pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh bersejarah yang dinilai berjasa besar bagi Kota Cirebon. Para tokoh tersebut dianggap memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan sosial dan kebudayaan, sehingga layak untuk terus dikenang oleh masyarakat.

Dua tokoh yang diusulkan yakni Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muhammad bin Yahya, pendiri Pondok Pesantren Jagasatru. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah dan perkembangan Kota Cirebon.

Mayor Tan Tjin Kie dikenal sebagai tokoh filantropis yang berperan dalam membangun harmoni antarsuku, etnis, agama, dan budaya di Cirebon.

Baca Juga:AKMI Suaka Bahari Cirebon Siap Perkuat SDM Martim Nasional lewat Wisuda 2026Perkuat Tata Kelola, Pemkab Cirebon Helat Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif

Sementara itu, Ayip Muhammad bin Yahya merupakan kiai karismatik dengan kiprah luas di bidang sosial, keagamaan, dan kebudayaan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Cirebon di Ruang Griya Sawala, Kantor DPRD Kota Cirebon, Senin (2/2/2026).

Ketua Majelis Seni dan Tradisi Cirebon, Dedi Kampleng, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil kajian dan penelitian yang telah dilakukan pihaknya.

“Setelah melakukan kajian dan penelitian, kami meminta Pemerintah Kota Cirebon agar pada momentum hari jadi Kota Cirebon dapat memberikan penghargaan kepada dua tokoh ini. Penghargaan tersebut bukan dalam bentuk penetapan pahlawan, melainkan penghargaan yang layak dan bermakna, bukan sekadar formalitas,” kata Dedi.

Untuk Mayor Tan Tjin Kie, Majelis Seni dan Tradisi berharap pemerintah dapat melakukan revitalisasi makam di lokasi semula sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya. Sementara untuk Ayip Muhammad bin Yahya, diusulkan penyusunan buku biografi yang mengulas sejarah dan kiprah tokoh tersebut.

Terkait teknis pembangunan dan penataan makam, Dedi menyebutkan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah karena status lahan merupakan milik pemerintah.

“Yang kami harapkan, pemerintah dapat memanusiakan persoalan ini. Jangan sampai karena yang bersangkutan telah wafat, masyarakat yang hidup justru menjadi sengsara. Makam harus ditempatkan di lokasi yang layak dan bermartabat,” katanya.

Baca Juga:Disnaker Rencanakan Relokasi ke Eks PTSPMushaf Alquran Isyarat 30 Juz Pertama di Dunia Dipamerkan Indonesia di Kairo

Dedi menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu satu tahun kepada pemerintah untuk merealisasikan penghargaan tersebut. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada realisasi, masyarakat akan mengambil inisiatif secara mandiri.

0 Komentar