INDRAMAYU – Pemilihan Kuwu (Pilwu) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, memasuki tahapan pengundian nomor urut calon kuwu (calwu). Tahapan ini dilakukan setelah tiga bakal calon kuwu resmi ditetapkan sebagai calon kuwu.
Pengundian nomor urut digelar di Sekretariat Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Antar Waktu Jatibarang Baru, Senin (2/2/2026) sore. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jatibarang, BPD Jatibarang Baru, Pemerintah Desa Jatibarang Baru, serta perwakilan massa pendukung dari masing-masing calon.
Ketua Panpilwu Antar Waktu Jatibarang Baru, Dian Hadiansyah menjelaskan, penetapan sekaligus pengundian nomor urut dilakukan setelah tujuh bakal calon kuwu mengikuti tahapan seleksi tambahan. Hal tersebut mengacu pada regulasi yang membatasi jumlah calon kuwu antar waktu maksimal tiga orang.
Baca Juga:Ini Dia 3 Pemain Real Madrid yang Berpeluang Bersinar Akibat Cedera Jude BellinghamRatusan Ikan Dewa di Balong Cigugur Mati Mendadak, Bupati Kuningan Turun Tangan
“Dari hasil seleksi, tiga bakal calon kuwu yang ditetapkan menjadi calon kuwu adalah Sovian, Iwan Hikwanto, dan Abdul Fitri. Setelah ditetapkan, langsung dilakukan pengundian nomor urut,” ujar Dian usai kegiatan.
Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, tahapan berikutnya adalah musyawarah dusun (musdus). Musdus akan dilaksanakan di masing-masing dusun untuk menentukan perwakilan masyarakat dari 11 unsur yang akan menjadi pemilih dalam pemilihan kuwu antar waktu.
Dian menyampaikan, musdus dijadwalkan berlangsung serentak pada 3 Februari 2026 dan dilengkapi dengan berita acara. Panitia akan menerima hasil musdus tersebut sebagai dasar penetapan daftar pemilih.
“Musdus dilaksanakan di masing-masing RW. Di Desa Jatibarang Baru terdapat delapan RW. Setiap RW diwakili 11 unsur, masing-masing tiga orang, sehingga terdapat 33 pemilih per RW. Totalnya 264 pemilih,” jelasnya.
Agar jumlah pemilih ganjil, lanjut Dian, satu orang tambahan diberikan kepada RW 6 yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak dibanding RW lainnya, sehingga total pemilih menjadi 265 orang.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatibarang Baru, Oegan Sugandi, mengapresiasi kinerja panitia yang telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan kuwu antar waktu dengan maksimal. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak agar proses berjalan aman dan kondusif.
“Kelancaran tahapan ini tidak lepas dari kerja keras panitia serta dukungan pemerintah desa, Forkopimcam Jatibarang, dan seluruh masyarakat Jatibarang Baru,” ujarnya.
