RADARCIREBON.ID –Kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) kembali menjadi sorotan. Liu Xiaodong, warga negara asing asal China yang menjadi tersangka, dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Liu kemudian diamankan petugas Imigrasi di Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, sebelum dibawa kembali ke Ketapang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang Gerry Tri Aryadi membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan agar tersangka kembali dititipkan di Lapas Ketapang. Namun, ia mengaku belum mengetahui detail kronologi dugaan pelarian tersebut.
“Saya belum terinfo detailnya, tapi tadi saya lihat ada penetapan baru dari Pengadilan, dititip kembali. Untuk kronologinya mungkin bisa langsung tanya ke pihak pengawas,” kata Gerry melalui pesan singkat, Sabtu malam (7/2/2026).
Baca Juga:Aksi Bersih-bersih Sampah di Pantai Kesenden CirebonPenjualan Tiket Lebaran KAI Daop 3 dibuka sejak 11 Maret Hingga 1 April 2026, Baru Terjual 10.135 Tiket
Informasi dugaan kaburnya tersangka juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela. Ia menyebut Kejaksaan bergerak menjemput Liu dari Entikong.
“Iya, benar. Kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” ujar Panter saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Liu berstatus tahanan hakim dengan bentuk penahanan tahanan rumah. Tersangka disebut tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Ketapang tanpa izin hingga terdeteksi bergerak menuju Entikong. Di sana, ia diamankan petugas Imigrasi.
Perkara Liu Xiaodong diketahui telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Berdasarkan penelusuran SIPP PN Ketapang, Liu tercatat dalam perkara Nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026. Ia ditetapkan dalam penahanan hakim sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.
Sementara itu, kuasa hukum PT SRM Wawan Ardianto meminta aparat menelusuri dugaan pelarian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membantu tersangka keluar dari lokasi tahanan hingga menuju perbatasan.
“Perlu dilakukan investigasi siapa yang terlibat termasuk yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri,” kata Wawan. Ia juga mempertanyakan dasar pemberian tahanan rumah kepada tersangka yang berstatus WNA.
