RADARCIREBON.ID –Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen bersama dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan menyusul penahanan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Anggota KY, Abhan, menyampaikan bahwa lembaganya memandang serius perkara tersebut dan berkomitmen menuntaskan penanganan sesuai kewenangan yang diamanatkan konstitusi. Ia mengapresiasi langkah tegas KPK dalam penegakan hukum dan menilai kerja KPK sebagai bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
Menurut Abhan, KY akan terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya KPK dalam memerangi korupsi, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi keprihatinan mendalam, mengingat pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga:Aksi Bersih-bersih Sampah di Pantai Kesenden CirebonPenjualan Tiket Lebaran KAI Daop 3 dibuka sejak 11 Maret Hingga 1 April 2026, Baru Terjual 10.135 Tiket
Abhan menilai kasus yang menjerat pimpinan PN Depok menunjukkan bahwa persoalan utama dalam praktik korupsi di tubuh peradilan bukan semata-mata terkait kesejahteraan hakim. Ia menegaskan bahwa negara selama ini telah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim, namun fakta tersebut tidak serta-merta mencegah terjadinya penyimpangan. Menurutnya, integritas pribadi hakim menjadi faktor kunci yang harus terus dijaga dan diperkuat.
“Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim,” kata Abhan.
Terkait penanganan etik, Abhan menjelaskan bahwa KY akan menjalankan fungsi penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk itu, KY akan berkoordinasi dengan KPK mengingat para terduga pelanggar saat ini berada dalam tahanan KPK. Ia berharap koordinasi tersebut dapat segera dilakukan agar pemeriksaan etik bisa dilaksanakan secepat mungkin.
“Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik),” ucapnya.
Dalam hal sanksi, Abhan menyampaikan bahwa KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila rapat pleno KY memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memprosesnya.
Abhan juga menegaskan bahwa KY dan MA memiliki sikap tegas dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk judicial corruption maupun praktik transaksional di peradilan. Ia menyatakan kesiapan kedua lembaga untuk menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras demi menjaga marwah lembaga peradilan.
