MA Tegas Tak Ada Bantuan Hukum bagi Hakim PN Depok yang Terjerat OTT KPK

korupsi yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok
DUKUNG PENUH: Mahkamah Agung MA mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Foto: Moh Purwadi/Disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum maupun advokasi kepada hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sebagaimana diketahui, mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, sikap tersebut merupakan wujud komitmen MA menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan dari praktik-praktik menyimpang.

“Sebagaimana komitmen kami menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Agung, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin (9/2/2026)..

Baca Juga:Bukan Sekadar Pelapor Peristiwa, Walikota: Pers Fondasi Nalar Publik yang SehatTinjau Brigif TP 31 dan Yonif TP 875 di Dompu, Menhan Sjafrie Tekankan TNI Harus Bermanfaat bagi Rakyat

Ia menambahkan, MA mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan PN Depok. Dukungan itu, kata Yanto, ditunjukkan dengan tidak menghambat proses hukum, termasuk terkait perizinan penangkapan dan penahanan hakim yang telah berstatus tersangka.

“Ketua Mahkamah Agung mendukung seluruh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang mensyaratkan izin Ketua MA untuk penangkapan hakim, Yanto menegaskan aturan itu tidak akan menjadi penghalang penegakan hukum. Ia memastikan, apabila terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana, pimpinan MA akan segera menerbitkan izin yang diperlukan.

“Jika ada hakim yang melakukan tindak pidana dan harus dilakukan penangkapan, Ketua Mahkamah Agung tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin,” tuturnya.

Senada, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, menyatakan lembaga peradilan tidak boleh memberikan perlindungan dalam bentuk apa pun kepada aparatur yang mencederai integritas dan kepercayaan publik. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi.

MA juga menyampaikan penyesalan atas kasus tersebut, terlebih di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kebijakan kenaikan tunjangan. Yanto menilai peristiwa itu berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencoreng citra lembaga peradilan.

0 Komentar