RADARCIREBON.ID – Akhirnya, kasus korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon naik meja hijau atau disidangkan di pengadilan. Sesuai jadwal, mereka yang terlibat akan mulai disidangkan pada Selasa, 24, Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepastian jadwal sidang ini disampaikan kuasa hukum mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH. Ia membenarkan telah menerima jadwal persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
“Klien kami (Nashrudin Azis, red) dan juga yang lainnya akan menjalani sidang perdana tanggal 24 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Furqon Nurzaman kepada Radar Cirebon, Minggu, 22, Februari 2026.
Baca Juga:Ramadan dan Aroma Rempah dari Panjunan, Setiap Hari Masak 100 Porsi Bubur HarisahMasjid Merah: Dari Musala Kecil ke Ikon Cagar Budaya
Sidang pertama itu akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Furqon sendiri kecewa karena kasus segera naik sidang, tapi ia belum menerima salinan BAP (berita acara pemeriksaan) dari jaksa.
“Satu hal yang kami sayangkan, sampai pada titik ini, sampai mau sidang ini, kami belum terima salinan BAP dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Padahal jauh-jauh hari kami mengirimkan surat ke kejaksaan meminta salinan BAP, sudah sebulan lebih,” ujarnya.
“Saat itu kejaksaan berdalih belum bisa menyampaikan BAP karena ada kendala teknis dan ingin dilengkapi atau apa segala macam lah. Kami coba untuk bisa bertoleransi. Tapi hari ini kami coba konfirmasi minta salinan itu demi untuk pemenuhan hak klien kami. JPU hanya menjawab setelah sidang (diberikan setelah sidang, red). Kalau setelah sidang, tidak usah kami membuat surat minta ke jaksa,” lanjut Furqon, dengan nada kecewa.
Kalau pengajuan permohonan BAP saat persidangan, sambung Furqon, itu sudah menjadi domain atau kewenangan hakim. “Dan itu (belum terima salinan BAP, red) kita sangat sayangkan karena jaksa tidak profesional,” tegasnya.
Kenapa harus meminta Salinan BAP? Kata Furqon, itu dilakukan sebagai persiapan, termasuk mendiskusikan dengan kliennya.
“Ini tidak profesional (jaksa belum memberikan salinan BAP, red). Padahal jaksa punya cukup waktu memberikan ketika itu memang sudah siap. Bukan mengada-ada seperti ini,” terangnya.
