Hari Ini Sidang Perdana Kasus Korupsi Gedung Setda, Eks Walikota Cirebon Ditahan di Bandung

sidang perdana gedung setda
Hari ini sidang perdana kasus dugaan korupsi Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Foto: Dok - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Hari ini sidang perdana kasus dugaan korupsi Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung ini menjadi momen penting dalam pengungkapan perkara proyek pembangunan Gedung Setda delapan lantai senilai Rp86 miliar.

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

Langsung Dititipkan ke Rutan Bandung

Informasi yang dihimpun dari internal Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyebutkan, keenam terdakwa diberangkatkan dari Rutan Klas I Cirebon sekitar pukul 08.30 WIB.

Sidang perdana dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, para terdakwa tidak kembali ke Cirebon. Mereka langsung dititipkan di Rutan Klas I Bandung untuk kepentingan proses hukum lanjutan.

“Setelah sidang, mereka dititipkan di Rutan Klas I Bandung, tidak kembali ke Cirebon,” ujar sumber internal kejaksaan.

Agenda Pembacaan Dakwaan

Dalam sidang perdana ini, JPU dari Kejari Kota Cirebon membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar proses persidangan.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring SH, menjelaskan bahwa jadwal sidang ditetapkan setelah pelimpahan berkas perkara pada 13 Februari 2026.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

“Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan Selasa 24 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya singkat.

Kuasa Hukum Soroti Salinan BAP

Di sisi lain, kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, mengaku kecewa karena hingga menjelang sidang perdana pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Furqon, permintaan salinan BAP sudah diajukan sejak lebih dari sebulan lalu. Namun, hingga kini belum diberikan dengan alasan kendala teknis.

“Kami menyayangkan karena sampai mau sidang ini kami belum menerima salinan BAP dari kejaksaan. Padahal itu penting untuk pemenuhan hak klien kami,” tegasnya.

Furqon menilai dokumen tersebut dibutuhkan untuk persiapan pembelaan serta diskusi strategis dengan kliennya.

0 Komentar