RADARCIREBON.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 24, Februari 2026.
Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dari enam terdakwa, tiga dipastikan mengajukan perlawanan.
Salah satunya mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis. Perlawanan adalah istilah baru dalam KUHAP baru, menggantikan istilah eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Baca Juga:Relawan SPPG Lebakwangi Kuningan Meninggal Kecelakaan Kerja, Dapat Santunan dari BPJS KetenagakerjaanKasus Gedung Setda Naik Sidang Mulai Besok di Bandung
Pantauan Jabar Ekspres (Radar Cirebon Group) di Pengadilan Tipikor Bandung, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan total kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa juga diduga melanggar Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelanggaran tersebut juga mencakup Dokumen Pengadaan terkait evaluasi teknis serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Pembangunan Gedung Setda Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan laporan pemeriksaan fisik Gedung Seta Kota Cirebon yang dikeluarkan oleh Politeknik Negeri Bandung (Polban), ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Baca Juga:Gedung Setda Cirebon Direvitalisasi, Usai Lebaran Pegawai Setda Pindah ke Grage City MallRamadan dan Aroma Rempah dari Panjunan, Setiap Hari Masak 100 Porsi Bubur Harisah
Rincian kekurangan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
