Sebagai dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primer diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AJUKAN PERLAWNAN
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH mengatakan pembacaan dakwaan dilakukan sekaligus untuk enam terdakwa.
“Dan kami dari pihak Pak Azis mengajukan perlawanan. Ini istilah baru menggantikan eksepsi, mengacu KUHAP baru,” kata Furqon kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:Relawan SPPG Lebakwangi Kuningan Meninggal Kecelakaan Kerja, Dapat Santunan dari BPJS KetenagakerjaanKasus Gedung Setda Naik Sidang Mulai Besok di Bandung
Tak hanya Azis, sambung Furqon, dua terdakwa lainnya mengajukan perlawanan. Yakni Budi Raharjo (mantan Kadis PUTR), dan Pungki Hertanto (mantan PPTK Dinas PUTR).
Sedangkan Heri Mujiono (mantan Konsultan Pengawas PT Bina Karya), R. Adam (mantan Kacab PT Bina Karya/Perencana Teknis), serta Fredian Rico Baskoro (mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya) tak melakukan perlawanan.
Furqon mengatakan langkah perlawanan ini diambil karena tim hukum menilai terdapat cacat formil dalam penyusunan dakwaan tersebut.
Menurunya, surat dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Poin utama yang kami soroti adalah penggunaan pasal-pasal yang sudah tidak relevan atau telah dicabut. Ada ketidakcermatan, di antaranya adalah dakwaan yang disampaikan, pasal-pasalnya itu sudah dicabut atau tidak berlaku. Seperti Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang kini berubah menjadi Pasal 603 dan 604,” ujar Furqon.
Ia menegaskan bahwa pencantuman pasal terbaru merupakan bagian krusial dari sebuah dakwaan untuk menjamin kepastian hukum. Menurutnya, keabsahan sebuah surat dakwaan dipertaruhkan jika masih menggunakan aturan lama sebagai dasar tuntutan.
“Bagaimana mungkin kita menjalankan hukum dengan aturan yang sudah tidak berlaku? Ini menyangkut keabsahan surat dakwaan yang nantinya menjadi dasar tuntutan,” tegasnya.
Baca Juga:Gedung Setda Cirebon Direvitalisasi, Usai Lebaran Pegawai Setda Pindah ke Grage City MallRamadan dan Aroma Rempah dari Panjunan, Setiap Hari Masak 100 Porsi Bubur Harisah
Furqon menyampaikan bahwa uji materi melalui perlawanan atau eksepsi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sebelum persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Ia menambahkan, ketika perlawanan yang diajukan nanti dikabulkan oleh majelis hakim, konsekuensinya surat dakwaan batal demi hukum dan terdakwa harus dibebaskan dari tahanan demi hukum. “Agendanya (sidang perlawanan, red) tanggal 3 Maret,” imbuh Furqon.
