Perkembangan Perumda BPR Bank Cirebon, Warga Ajukan Keberatan ke OJK, Kredit Macet Masuk Tahap Final

Warga Ajukan Keberatan ke OJK
SEMPAT PANIK: Ratusan nasabah mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon pada Selasa (10/2/2026) atau sehari setelah OJK mengumumkan menutup operasional bank milik Pemkot Cirebon itu. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polemik pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru.

Seorang warga Kota Cirebon melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat keberatan atas keputusan pencabutan izin tersebut.

Di satu sisi, kasus kredit macet pada bank milik pemkot itu hampir final di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Calon tersangka disebut-sebut lebih dari satu orang dan akan diumumkan dalam waktu dekat atau sebelum lebaran.

Baca Juga:Mungkin Harus Ada Korban Dulu? Lubang Besar di Penggung Ancam PengendaraSidang Perdana Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, 3 Terdakwa Ajukan Perlawanan

Kuasa hukum warga, Furqon Nurzaman, mengatakan langkah pengajuan keberatan diambil berdasarkan hasil investigasi dan data yang menunjukkan Bank Cirebon masih memiliki peluang untuk diselamatkan.

“Bank Cirebon itu masih bisa diselamatkan kalau ada keseriusan untuk menyelesaikan persoalan di Bank Cirebon,” tegas Furqon kepada Radar Cirebon, Rabu, 25, Februari 2026.

Menurutnya, pengajuan keberatan merupakan mekanisme awal sebelum menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami mengajukan surat keberatan sebagai tahap awal sebelum menempuh jalur hukum melalui PTUN,” ujarnya.

Dalam surat keberatan tersebut, pihaknya melampirkan 13 poin argumen yang menjadi dasar permohonan peninjauan ulang terhadap Keputusan OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Beberapa poin utama yang disoroti antara lain, kondisi internal bank, di mana proses penyehatan dinilai masih memungkinkan untuk dilanjutkan.

Kemudian, stabilitas nasabah dinilai tak terjadi rush atau penarikan dana besar-besaran dari sekitar 29.000 nasabah. “Kondisi dinilai tetap kondusif,” ujarnya.

Poin berikutnya mengenai nasib debitur. Furqon mengatakan pencabutan izin usaha dikhawatirkan mengganggu stabilitas debitur, terutama dari kalangan ASN dan masyarakat umum yang selama ini memiliki pembayaran kredit lancar.

Baca Juga:Rotasi – Mutasi Pemkab Cirebon, Bupati Lantik 236 Pejabat, 4 Kadis PromosiSalat Tarawih Terlama di Masjid Nurul Ikhsan Cirebon, Tiga Jam, Lima Imam Bergantian, 3 Juz Alquran

Furqon juga mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Nasabah tidak perlu khawatir karena ada LPS yang menjamin. Namun, kami tetap berupaya melalui jalur hukum agar eksistensi Bank Cirebon bisa dikembalikan. Saat ini kami masih menunggu respons resmi OJK sesuai tenggat waktu yang diatur dalam regulasi,” tandasnya.

Sementara itu, perkembangan penyidikan kasus kredit macet Bank Cirebon yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon juga memasuki tahap finalisasi.

0 Komentar