RADARCIREBON.ID – Sebuah kisah memilukan menimpa seorang wanita asal Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban praktik “pengantin pesanan” atau perdagangan orang bermodus pernikahan di China.
Berdasarkan dokumen kronologi yang diungkapkan korban Vina, peristiwa ini bermula dari perkenalan yang tampak biasa namun berakhir pada penyekapan dan kekerasan fisik di negeri asing.
Awal Mula Penipuan
Kejadian berawal saat korban bekerja di Kawasan PIK Jakarta Utara. Di sana, dia sudah bekerja di salah satu resto.
Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat
Di tempat kerja itu, bos-nya sudah seringkali mengingatkan untuk tidak terlalu dekat dengan WNA yang tidak dikenal.
Namun, warning tersebut awalnya tidak terlalu dipahami oleh Vina. Sampai satu ketika, dia diperkenalkan kepada seorang pria WNA China bernama Zhang Haibo melalui rekan kerja bosnya.
Meskipun sempat merasa terpaksa, korban akhirnya bersedia menemui Zhang di sebuah mal di Jakarta.
Tanpa disadari, pertemuan tersebut merupakan pintu masuk menuju jaringan agen perjodohan yang melibatkan beberapa nama seperti Liu, Nisa, Herman, Susi, dan Amey.
Para agen tersebut diduga melakukan manipulasi dengan mengaku sebagai keluarga dari calon mempelai pria, Wang Jun.
Untuk meyakinkan pihak keluarga dan perangkat desa di Gombang, Plumbon, mereka bahkan memberikan surat pernyataan palsu yang menyatakan bahwa Wang Jun telah menjadi mualaf.
Selain itu, janji manis berupa uang bulanan untuk keluarga di Indonesia dan mahar sebesar Rp100.000.000 diberikan untuk melicinkan proses keberangkatan korban.
Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon
Terjebak di Negeri Asing
Korban diberangkatkan ke China pada 7 Agustus 2025. Setibanya di sana, kenyataan pahit mulai terungkap.
Korban baru menyadari bahwa pria yang menikahinya, Wang Jun, memiliki kondisi kebutuhan khusus (autis).
Merasa tertipu, korban berulang kali meminta pulang dan menawarkan untuk mengembalikan mahar tersebut.
Namun, ayah mertuanya, Wang Yujun, menolak dan justru memeras korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp500.000.000 jika ingin kembali ke Indonesia.
Penderitaan korban semakin berat karena paspor dan ponselnya disita oleh pihak keluarga pria.
Dalam kondisi tertekan, korban sempat mencoba melarikan diri ke arah kota Fuyang untuk mencari perlindungan polisi.
