Bagaimana Hukum Wanita Haid atau Junub yang Masuk Masjid? Ini Penjelasannya!

DWP Kota Cirebon
FOTO BERSAMA: DWP Kota Cirebon foto bareng usai mengikuti kegiatan Ramadan Bersama DWP Kota Cirebon–Mar’atus Sholihah di Masjid Al-Kautsar Balaikota Cirebon. Foto: SENO DWI/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Surah Al-Lahab menjadi materi yang dikaji dalam kegiatan Ramadan Bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Cirebon–Mar’atus Sholihah.

Dalam kesempatan tersebut, Dr H May Dedu Lc SH MESy juga memaparkan penjelasan mengenai hukum wanita haid atau junub masuk masjid.

Ustad yang akrab disapa Ustad Yasin itu menerangkan bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas memiliki sejumlah batasan dalam beribadah. Seperti tidak diperbolehkan melaksanakan salat dan puasa, serta ibadah lain yang mensyaratkan keadaan suci.

Baca Juga:Petugas SAR Gabungan Lakukan Pencarian 4 ABK Hilang di Perairan Pulau BiawakJadi Penyumbang Produksi Ikan Terbesar di Jabar, Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan

Terkait keberadaan di masjid, ia menjelaskan bahwa hukum asal wanita haid atau junub berada atau berdiam diri di dalam masjid, adalah tidak diperbolehkan. “Hukum asal wanita haid atau junub masuk dan berdiam diri di masjid adalah haram,” ujarnya.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi wanita haid dan orang junub berada di dalam masjid”. Hadis tersebut menjadi dasar larangan bagi wanita haid atau orang junub untuk menetap di dalam masjid.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Sejumlah ulama fikih berpendapat, wanita haid diperbolehkan masuk masjid apabila ada keperluan. Seperti mengikuti kajian, menghadiri kegiatan keagamaan, atau membersihkan masjid.

“Selama ada keperluan yang jelas, maka diperbolehkan. Dalam setiap ketentuan hukum biasanya terdapat pengecualian,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kisah Siti Aisyah RA yang pernah diminta Rasulullah SAW mengambilkan sesuatu di masjid. Saat itu, Aisyah menyampaikan bahwa dirinya sedang haid, lalu Nabi menjawab, “Haidmu bukan di tanganmu”.

Kisah tersebut dipahami sebagian ulama sebagai dalil kebolehan masuk masjid bagi wanita haid dalam kondisi tertentu.

Lebih lanjut dijelaskan, salah satu alasan larangan wanita haid masuk masjid adalah kekhawatiran darah haid dapat mengotori tempat ibadah. Sementara kesucian menjadi syarat sah salat. Dalam konteks kekinian, perempuan umumnya telah menggunakan pembalut atau alat pelindung yang dapat mencegah darah keluar dan mengotori masjid.

0 Komentar