Jangan Dulu Renovasi Gedung Setda, Barang Bukti Tidak Boleh Ada Perubahan Fisik

Jangan Dulu Renovasi Gedung Setda
BARANG BUKTI: Gedung Setda Kota Cirebon ditetapkan sebagai barang bukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung setelah adanya pengajuan dari tim hukum terdakwa Nashrudin Azis. Foto: Dokumen/Radar Cirebon
0 Komentar

Namun, lanjut Sunarno, majelis hakim belum ada niat atau rencana untuk melakukan sidang di tempat atau mengecek langsung Gedung Setda. Ia menyebut hakim masih akan mendengarkan ahli teknik pemeriksaan kualitas gedung yang nantinya dihadirkan di persidangan.

Perlu diketahui, pada Rabu 13 Agustus 2025, Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban) menyampaikan hasil pemeriksaan fisik Gedung Setda di hadapan Walikota Effendi Edo dan pimpinan DPRD Kota Cirebon.

Saat itu, Tim Ahli Polban menyebut Gedung Setda Kota Cirebon harus diperbaiki, di mana kondisi paling berbahaya di lantai 4, 5 dan 6. Dianggap berbahaya karena melengkung atau lendutan atau terjadi perubahan bentuk. Tim Ahli Polban juga mengingatkan Pemkot Cirebon agar jangan memaksa kapasitas, orang maupun barang.

Baca Juga:Uang Baru Diburu, Cirebon Rp3,89 Triliun, Kepala BI Cirebon: Masyarakat Sangat Antusias Lakukan PenukaranU-Turn dari Tengahtani sampai Mundu Bakal Ditutup, Dilakukan saat Arus Mudik

RENCANA PINDAH USAI LEBARAN

Pemkot Cirebon sendiri sudah memutuskan akan merelokasi aktivitas Sekretariat Daerah (Setda) ke Grage City Mall (GCM) setelah Lebaran 2026. Kepindahan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana perbaikan Gedung.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST kepada Radar Cirebon pada Februari kemarin.

Kata Arif, proses perbaikan akan melibatkan Politeknik Negeri Bandung (Polban) serta Dinas PUTR. Tahapan yang sedang berlangsung adalah proses pengadaan barang dan jasa yang nantinya akan berujung pada kontrak kerja sama dengan Polban.

Ia menjelaskan, targetnya dokumen Detailed Engineering Design (DED) dapat diselesaikan pada Maret atau paling lambat April 2026. Sementara itu, pekerjaan fisik ditargetkan mulai dilaksanakan paling lambat Juni 2026. “Dengan demikian berarti nanti relokasi dulu ke GCM setelah Lebaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem revitalisasi menggunakan skema swakelola tipe dua. Artinya, kegiatan dilaksanakan oleh Pemkot Cirebon, sedangkan tenaga ahli berasal dari Polban. Kerja sama diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). Saat ini, tahapan yang tersisa adalah aspek teknis pengadaan barang dan jasa.

Terkait relokasi, lanjut Arif, MoU penggunaan Grage City Mall sudah ditandatangani walikota dan tinggal menunggu tanda tangan pihak GCM. Sambil menunggu, Pemkot Cirebon mulai menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan menyiapkan lokasi, termasuk penyekatan ruangan.

0 Komentar