RADARCIREBON.ID – Walikota Cirebon Effendi Edo tak masalah jika renovasi Gedung Setda tersendat karena harus menyesuaikan keputusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Apalagi, kata Edo, renovasi itu masih pada tataran rencana dan persiapan. Belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Ya kan rencana, belum pelaksanaan (belum renovasi, red). Semua perjalanan pemerintah itu harus dengan rencana. Kalau sebuah rencana itu belum tentu bisa dilaksanakan,” ujar Edo kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:Bentuk Tim Urai hingga Cek Jalur, Untuk Kelancaran Arus Mudik di Cirebon Jangan Dulu Renovasi Gedung Setda, Barang Bukti Tidak Boleh Ada Perubahan Fisik
Edo juga mengaku baru mengetahui adanya keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung bahwa Gedung Setda adalah barang bukti persidangan dan belum boleh direnovasi. “Kami akan lebih dahulu mencari informasi terkait dengan hal tersebut (putusan hakim, red),” katanya.
Tapi, lanjutnya, jika memang keputusan hakim belum membolehkan atau mengizinkan renovasi Gedung Setda, maka pihaknya harus mematuhinya. “Nanti saya akan cari informasi sejelasnya. Tapi jika memang itu tidak boleh diganggu dulu, ya saya akan patuhi itu. Jadi kita akan patuhi sampai dengan ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan,” ungkapnya.
Sebaliknya, jika dari pihak pengadilan mengizinkan untuk melakukan renovasi, Edo mengatakan pemkot akan langsung melakukannya. Sementara mengenai rencana pemindahan pegawai Setda ke Grage City Mall (GCM), Edo mengaku sejauh ini tak ada masalah atau kendala.
“Kalau pindah ke GCM kan nggak masalah. Tapi nanti kita akan bicarakan lagi. Ini kan beritanya baru (belum boleh renovasi Gedung Setda, red). Jadi kita akan diskusikan dengan teman-teman semua (ASN, red),” tandasnya.
Perlu diketahui, sesuai rekomendasi Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban), Gedung Setda harus direnovasi atau diperbaiki, terutama pada lantai 4, 5 dan 6. Tim Polban menyebut perlu diperbaiki karena berbahaya, di mana posisi melengkung atau lendutan atau terjadi perubahan bentuk. Tim Polban juga mengingatkan Pemkot Cirebon agar jangan memaksa kapasitas orang maupun barang di gedung delapan lantai tersebut.
Proyek Gedung Setda sendiri menyeret enam orang sebagai terdakwa dan kini diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Nashrudin Azis selaku mantan Walikota Cirebon, Budi Raharjo (eks Kadis PUTR Kota Cirebon), Heri Mujiono (eks Konsultan Pengawas PT Bina Karya), Fredian Rico Baskoro (eks Dirut PT Rivomas Penta Surya, Pungki Hertanto (mantan PPTK Dinas PUTR), dan R. Adam (mantan Kacab PT Bina Karya/Perencana Teknis.
