Polemik GTC, Tidak Boleh Dialihkan Hanya untuk Pasar Tradisional

PT Toba Sakti Utama
BERI KLARIFIKASI: Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS bersama tim saat menyampaikan klarifikasi. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polemik pengelolaan Gedung Gunung Sari Trade Center atau GTC di Kota Cirebon masih memanas. PT Toba Sakti Utama memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa proyek GTC tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS membantah bahwa pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Ia menjelaskan, larangan pengalihan dalam perjanjian kerja sama hanya berlaku untuk proyek pembangunan pasar tradisional yang berada di bagian belakang kawasan Gunung Sari.

Baca Juga:Sambut Pemudik, Ansor Cirebon Luncurkan 7 Posko Mudik Banser 2026Pedagang Wardak Siap Layani Pemudik di Jalur Pantura 

“Yang tidak boleh dialihkan itu, proyek pembangunan pasar tradisional di bagian belakang. Sementara gedung yang saat ini kami kelola di bagian depan, tidak termasuk dalam ketentuan tersebut,” ujar Harum kepada Radar Cirebon.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut tercantum dalam addendum perjanjian kerja sama antarperusahaan.

Tepatnya pada Pasal 4 poin ketiga. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa bangunan bagian depan, yakni lantai 1 Blok G1 dan G4 serta bangunan induk lantai 2 dan 3, menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT).

Setelah pembangunan selesai, pihak kedua diberikan hak untuk mengelola bangunan selama 25 tahun sebelum diserahkan kembali kepada pihak pertama. Dalam hal ini, pengelolaan gedung bagian depan lantai 1 hingga 3 diserahkan kepada PT Toba Sakti Utama.

Menurut Harum, dengan skema BOT tersebut, PT Toba Sakti Utama memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan gedung.

“Jika gedung itu tidak diserahkan kepada kami, tentu kami tidak bisa mengelolanya. Jadi, ini merupakan hak kami,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pasar tradisional yang berada di bagian belakang GTC, Harum menyebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon. Saat ini, pengelolaannya berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PD Pasar.

Baca Juga:IPB Cirebon Buka Program Magister Pendidikan Dasar Pertama di CirebonJalan Rusak dan Mirip Kubangan di Cirebon, Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan 

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya sempat dipermasalahkan oleh pihak Wika yang menilai pengalihan pengelolaan tersebut tidak diperbolehkan. Namun, perkara itu telah diproses hingga ke Mabes Polri dan akhirnya dihentikan.

“Perkara tersebut sudah sampai ke Mabes Polri dan telah diproses, namun dihentikan pada 5 April 2024,” ungkapnya.

0 Komentar