Pahami Panduan Syarat Lamaran CPNS: Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

Siapa yang Berhasil? Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 Segera Hadir
Pengumuman seleksi administrasi cpns kemenag 2024. Foto: tugumalang.id - radarcirebon.id
0 Komentar

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus yang perlu dilengkapi oleh para pelamar CPNS 2024. Persyaratan khusus ini diperlukan bagi para pelamar dengan profesi tertentu.

Berikut adalah beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2024:

  1. Pada beberapa formasi disyaratkan memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah, bagi pelamar kebutuhan khusus Diaspora
  3. Membuat surat pernyataan bermaterai yang bebas dari permasalahan hukum, bagi pelamar kebutuhan khusus Diaspora

Kemudian syarat lamaran CPNS 2026 adalah dengan melengkapi dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan. Dokumen ini terbagi menjadi dua, yaitu dokumen wajib dan dokumen

Baca Juga:Apa yang Terkenal di Indramayu? Simak 7 Hal Ini, Bukan Cuma ManggaSegarkan Kulitmu dengan Masker Pepaya: Tips Praktis untuk Wajah Cerah

Setelah melengkapi persyaraan uum dan persyaratan khusus, langkah selanjutnya adalah dengan mengupload dokumen-dokumen penting sebagai syarat lamaran CPNS.

Berikut adalah dokumen penting yang dibutuhkan sebagai syarat lamaran CPNS. Persyaratan dokumen ini terbagi menjadi dua, yaitu dokumen wajib dan dokumen tambahan.

Berikut adalah dokumen wajib yang diperlukan saat melamar CPNS 2024

  • Kartu Tanda Peduduk
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah (asli dan fotokopi yang telah dilegalisir)
  • Transkrip Nilai (asli dan fotokopi yang telah dilegalisir)
  • Pas foto terbaru (background merah)
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Berikut adalah dokumen tambahan sebagai syarat lamaran CPNS. Dokumen tambahan ini biasanya diperlukan sesuai dari persyaratan instansi yang dituju.

  • Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi pemalar profesi guru
  • Surat pengalaan kerja yang relevan
  • Surat keterangan prestas (opsional)
0 Komentar