Tolak Renovasi, Kuasa Hukum Nashrudin Azis Tegaskan Gedung Setda adalah Barang Bukti

Saling Berbalas Pernyataan soal Gedung Setda
PANDANGAN HUKUM: Furqon Nurzaman SH, kuasa hukum dari terdakwa Nashrudin Azis. Pihaknya tetap berpegangan bahwa Gedung Setda tak boleh direnovasi dan dinyatakan sebagai barang bukti oleh hakim. Foto: Dokumen/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pernyataan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terkait Gedung Setda yang disebut bukan bagian dari barang bukti yang disita serta tidak adanya putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan kuasa hukum Nashrudin Azis agar gedung tersebut tidak diapa-apakan, menuai kritik dari Furqon Nurzaman SH.

Furqon merupakan pengacara terdakwa Nashrudin Azis. Ia mengatakan bahwa pernyataan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kasi Pidsus dan Kasi Intel tidak ikut sidang, jadi tidak mengetahui apa yang terjadi di persidangan. Rupanya JPU tak memberikan laporan hasil sidang,” ujar Furqon kepada Radar Cirebo.

Baca Juga:Pekan Ini Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Cirebon Diumumkan? Hasil Audit BPK Sudah AdaTerminal Harjamukti Kota Cirebon Megah Tapi Sepi Penumpang, Bus Ngetem di Luar Pagar

Kedua, lanjut Furqon, eksepsi atau perlawanan tidak ada kaitannya dengan permohonan pihaknya terkait status Gedung Setda sebagai barang bukti.

Kata Furqon, kedua hal itu merupakan bagian yang terpisah. Dalam persidangan, lanjutnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung menegaskan bahwa setelah perlawanan ditolak, Gedung Setda tetap berstatus sebagai barang bukti.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar tidak melakukan perubahan apa pun, termasuk renovasi.

“Perintah hakim di persidangan itu merupakan bagian dari hukum yang harus dipatuhi semua pihak. Bahkan tanpa permohonan kami pun, barang bukti tindak pidana tidak boleh dilakukan perubahan apa pun,” tegasnya.

Ketiga, Furqon menambahkan, bila Gedung Setda tetap direnovasi, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada majelis hakim dan juga ke kepolisian dengan dugaan perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 521–526 KUHAP baru.

Menurut Furqon, Kejari Kota Cirebon seharusnya berpegang pada ketentuan hukum, bukan membangun narasi yang berpotensi menyesatkan publik.

“Kalau memang Gedung Setda itu bukan barang bukti, maka sidang seharusnya dibubarkan saja, atau para terdakwa dibebaskan. Karena tanpa barang bukti, apa yang mau dibuktikan di persidangan?” tegasnya.

Baca Juga:Indonesia vs Bulgaria, Saatnya Membuka Mata DuniaBus Maupun Elf Ngetem Di luar Terminal Harjamukti, Mengganggu Arus Mudik-Balik, Tak Ada Tindakan Tegas

Ia juga menegaskan bahwa eksepsi berkaitan dengan keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil. Dalam tanggapan JPU, bahkan disebutkan pasal dalam KUHAP baru terkait peralihan ketentuan lama ke yang baru.

“Artinya, JPU menyadari ada kekeliruan. Namun, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 31 Maret 2026,” tandasnya.

0 Komentar