Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Cirebon Roy Andhika S Sembiring didampingi Kasi Pidsus Feri Nopianto mengatakan bahwa Gedung Setda tidak masuk dalam daftar barang bukti, meski telah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
“Gedung Setda tersebut tidak masuk dalam daftar penyitaan barang bukti. Kami tidak melakukan penyitaan, namun sudah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli yang ditunjuk penyidik,” ujar Roy, belum lama ini.
Roy menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban). Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan dijadikan alat bukti di persidangan.
