Tolak Renovasi, Kuasa Hukum Nashrudin Azis Tegaskan Gedung Setda adalah Barang Bukti

Saling Berbalas Pernyataan soal Gedung Setda
PANDANGAN HUKUM: Furqon Nurzaman SH, kuasa hukum dari terdakwa Nashrudin Azis. Pihaknya tetap berpegangan bahwa Gedung Setda tak boleh direnovasi dan dinyatakan sebagai barang bukti oleh hakim. Foto: Dokumen/Radar Cirebon
0 Komentar

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Cirebon Roy Andhika S Sembiring didampingi Kasi Pidsus Feri Nopianto mengatakan bahwa Gedung Setda tidak masuk dalam daftar barang bukti, meski telah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

“Gedung Setda tersebut tidak masuk dalam daftar penyitaan barang bukti. Kami tidak melakukan penyitaan, namun sudah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli yang ditunjuk penyidik,” ujar Roy, belum lama ini.

Roy menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban). Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan dijadikan alat bukti di persidangan.

0 Komentar