Dari Sidang Lanjutan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Azis Tepis Keterangan Saksi, Sebut Tak Ada Tekanan

Azis Tepis Keterangan Saksi
SIDANG LAGI: Para terdakwa kasus Gedung Setda Kota Cirebon dihadirkan pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, kemarin. Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sidang kasus korpusi Gedung Setda Kota Cirebon memasuki babak baru. Yakni pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin (31/3/2026), JPU dari Kejari Kota Cirebon menghadirkan 6 saksi. Semuanya dari ULP atau Unit Layangan Pengadaan Lelang. Mereka inilah yang terlibat dalam lelang pembangunan Gedung delapan lantai tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarno SH mengatakan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung ini sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi. “Dan hari ini (kemarin, red) saksi yang kami hadirkan adalah dari ULP, khususnya pokja yang mengurus langsung lelang pembangunan Gedung Setda,” kata Sunarno kepada Radar Cirebon.

Masih kata Sunarno, keenam saksi yang hadir dimintai keterangan itu adalah Ketua Tim Pokja yang saat itu adalah M Riswanto, Kepala ULP saat itu Abdul Haris. Saksi lainnya dari ULP ini adalah Luqman, Deni, Deden, dan Totong.

Baca Juga:Tolak Renovasi, Kuasa Hukum Nashrudin Azis Tegaskan Gedung Setda adalah Barang BuktiAngka Pernikahan di Cirebon pada Momentum Syawal Kota Cirebon Naik, Kabupaten Justru Turun

Pada sidang tersebut, Sunarno mengatakan pihaknya bertanya berkaitan dengan proses dan mekanisme lelang sehingga PT Rivomas Pentasurya ditetapkan sebagai pemenangnya. “Keteragan saksi tadi menyebutkan bahwa ada tekanan agar PT Rivomas dimenangkan,” jelas Sunarno.

Sementara itu, penasehat hukum mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, juga mengakui enam saksi yang dihadirkan semuanya dari Pokja Pembangunan Gedung Setda dan kepala ULP saat itu.

“Sampai sore ini (sore kemarin, red) baru satu orang saksi yang dimintai keterangan. Ini sidang dilanjutkan lagi pukul 18.30 WIB untuk mendengarkan keterangan saksi lain. Satu saksi 1,5 jam. Tidak bisa dibayangkan sampai jam berapa sidang ini,” kata Furqon kepada Radar Cirebon melalui sambungan telepon.

Furqon juga menjelaskan mengenai keterangan saksi pertama yang menyebut ada tekanan agar PT Rivomas sebagai pemenang lelang Gedung Setda. “Saya ajukan pertanyaan ke saksi, bagaimana bentuk pengkondisian yang dilakukan terdakwa walikota saat itu? Ternyata saksi ini merasa kalau itu bentuk intervensi. Secara konkrit dia menjelaskan inisiatif bertemu walikota dan walikota memberikan arahan dan itu dianggap sebagai bentuk tekanan. Di persidangan itu mestinya yang disampaikan fakta, bukan perasaan. Jadi kondisi itu (keterangan saksi, red) dibantah langsung terdakwa,” tegas Furqon.

0 Komentar