Masih kata Furqon, saksi juga menyampaikan bahwa ia merasakan adanya bentuk tekanan atau intervensi, meskipun arahan tersebut disampaikan dalam bentuk saran. Saksi menyebutkan bahwa terdakwa sempat menyatakan memiliki kandidat atau jagoan perusahaan tertentu yang dianggap layak untuk mengerjakan proyek tersebut.
Meski saksi merasa tertekan dengan penyebutan nama perusahaan tersebut, ia mengakui bahwa dalam percakapan saat itu tidak ada perintah eksplisit yang mengharuskan perusahaan itu jadi pemenang. “Secara konkret, tidak ada kata-kata ‘harus’ atau perintah bahwa perusahaan ini yang wajib jadi pemenang. Itu poin mendasarnya,” jelas Furqon.
Terdakwa, lanjut Furqon, juga membantah seluruh keterangan saksi mengenai adanya pengkondisian tertentu. Argumen utama pembelaan adalah bahwa kesaksian tersebut bersifat testimoni dari pihak ketiga. Keterangan saksi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena informasi tersebut berasal dari orang lain yang sudah almarhum.
Baca Juga:Tolak Renovasi, Kuasa Hukum Nashrudin Azis Tegaskan Gedung Setda adalah Barang BuktiAngka Pernikahan di Cirebon pada Momentum Syawal Kota Cirebon Naik, Kabupaten Justru Turun
“Keterangan yang bersumber dari orang yang sudah meninggal dunia tak dapat dikonfirmasi kebenarannya. Pihak saksi dianggap tidak dapat bertanggung jawab sepenuhnya atas validitas informasi tersebut di persidangan,” tandas Furqon. (*)
