Sekda Kuningan Klarifikasi, Tegaskan TGR Hanya Rp3,2 Miliar dari LHP BPK

TGR Disdikbud
KLARIFIKASI: Sekda Kuningan U Kusmana klarifikasi polemik TGR Disdikbud, tegaskan nilai riil Rp3,2 miliar sesuai temuan BPK dan bantah angka fantastis yang beredar di publik. Foto: Agus panther/radar kuningan 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polemik dugaan kerugian negara bernilai fantastis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mulai menemukan titik terang.

Pemerintah daerah akhirnya angkat bicara untuk meluruskan angka-angka yang terlanjur beredar luas di publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana, menegaskan bahwa nilai kerugian yang disebut mencapai Rp8,6 miliar hingga Rp14,9 miliar tidak sesuai dengan fakta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:Muscab PKB Kuningan, Ujang Kosasih Beberkan Capaian Kerja Politik Sejak 2009Revitalisasi Tambak Nila di Indramayu untuk Kesejahteraan, Bukan Memiskinkan Petani

Klarifikasi tersebut disampaikan usai dirinya memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kuningan dalam rapat tertutup, Senin (6/4). Rapat itu turut dihadiri unsur Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Pembahasan bersama Komisi IV sudah sangat jelas. Angka-angka yang beredar itu di luar fakta LHP BPK. Nilai riil Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp3,2 miliar,” tegasnya.

Menurut Uu, nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah temuan di Disdikbud Kuningan, bukan berasal dari satu pos anggaran. Temuan itu mencakup dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga kegiatan fisik yang bersumber dari APBD.

Meski telah diklarifikasi, isu ini belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Beredar pula spekulasi adanya aliran dana ke ranah politik, termasuk dikaitkan dengan pembiayaan Pilkada Kuningan.

Menanggapi hal tersebut, U Kusmana enggan berkomentar panjang. Ia hanya menyebut isu tersebut sebagai spekulasi yang tidak berdasar. Ia hanya menyebut isu tersebut sebagai spekulasi yang tidak berdasar, tanpa memberikan penjelasan lebih jauh. “Tadi sempat dibahas juga, tapi itu hanya spekulasi,” ujarnya singkat.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh DPRD Kuningan merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan, bukan persoalan personal. Ia mengibaratkan roda pemerintahan sebagai estafet, di mana pejabat saat ini berkewajiban menyelesaikan persoalan dari kebijakan sebelumnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kuningan dituntut segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Skema pengembalian TGR akan dibebankan secara proporsional kepada pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:Proton FC Kuningan Siap Tempur di Pro League 2, Bupati: Dari Kuningan untuk IndonesiaMuseum Cipari Diresmikan, Fadli Zon Dorong Transformasi Fungsi Museum

“Kalau kegiatannya swakelola, maka sekolah atau komite yang bertanggung jawab. Kalau oleh pihak ketiga, maka rekanan perusahaan yang harus mengganti,” jelasnya.

0 Komentar