Guru Honorer Diurus Setengah Hati, Sekjen PB PGRI: Tak Ada Istilah PPPK Paruh Waktu

Guru Honorer Diurus Setengah Hati
Sekjen PB PGRI Drs Dudung Abdul Qodir MPd. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah daerah menuntaskan status guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Tak hanya itu, PGRI juga getol mengusulkan undang-undang perlindungan profesi guru.

Hal itu seperti disampaikan Sekjen PB PGRI Drs Dudung Abdul Qodir MPd. Ia menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus segera menuntaskan persoalan guru honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Perjuangan PGRI, kata Dudung, mendapat dukungan luas dari DPR RI. Seluruh fraksi pun telah menyetujui berbagai usulan yang diajukan organisasi profesi guru tersebut. Termasuk UU yang mengatur perlindungan profesi guru.

Baca Juga:Penyerahan Denda Administratif Mencapai Rp11,4 Triliun, Bisa Renovasi 43 Ribu SekolahWFH Diterapkan, WFO Tetap Dijaga, Pertama Diterapkan, 763 ASN Pemkot Cirebon Kerja dari Rumah

“PGRI sudah menyampaikan ke Badan Legislasi DPR RI, KemenPANRB, dan Kementerian Keuangan. Salah satu usulan penting adalah perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” tegas Dudung saat menghadiri halalbihalal dan pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Cirebon (PAW) masa bakti XXIII Tahun 2025-2030, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini proses komunikasi dengan pemerintah pusat masih terus berjalan, terutama pasca lebaran ini. PGRI, lanjut Dudung, menargetkan skema PPPK paruh waktu dapat dituntaskan paling lambat antara Juni hingga Oktober 2026.

“Penyelesaian status PPPK paruh waktu harus segera dituntaskan karena bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Alasannya, dalam regulasi ASN hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK paruh waktu. Ini harus segera diselesaikan, target kami 2026 ini sudah tuntas,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, PGRI juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu usulan yang mengemuka adalah kenaikan gaji pokok sebesar Rp1 juta. “Untuk guru yang sudah memiliki sertifikasi. Kalau dihitung, dengan jumlah sekitar 2,5 juta guru bersertifikasi, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp7 triliun per bulan,” paparnya.

Tak hanya soal kesejahteraan, Dudung juga menyoroti pentingnya meningkatkan daya tarik profesi guru. Berdasarkan survei PGRI tahun 2025, hanya 11 persen generasi muda yang bercita-cita menjadi guru atau dosen. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Singapura, di mana hingga 80 persen anak muda bercita-cita menjadi guru. “Kalau profesi guru bisa menjadi nomor satu di republik ini, saya yakin pendidikan Indonesia akan maju,” ungkapnya.

0 Komentar