Guru Honorer Diurus Setengah Hati, Sekjen PB PGRI: Tak Ada Istilah PPPK Paruh Waktu

Guru Honorer Diurus Setengah Hati
Sekjen PB PGRI Drs Dudung Abdul Qodir MPd. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

Di sisi lain, PGRI juga menyoroti dinamika yang dihadapi para guru di lapangan. Saat ini, banyak guru yang merasa tidak terlindungi saat menjalankan tugasnya. “Sekarang guru menegur sedikit saja bisa dilaporkan. Bahkan ada yang dipersoalkan hanya karena menyentuh atau mendisiplinkan siswa. Karena itu, kami sedang memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Guru,” paparnya.

Ia menambahkan, sebetulnya seluruh fraksi di DPR RI telah menyetujui pentingnya UU Perlindungan Guru. Namun, hingga kini yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) justru revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. “Minimal substansi perlindungan guru harus masuk dalam revisi UU Sisdiknas,” imbuhnya.

“Kami optimis, dengan dukungan berbagai pihak dan kondisi fiskal yang stabil, upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru dapat segera terwujud,” tandasnya. (sam)

0 Komentar