“Ini kan belum apa-apa, baru tahap administrasi sesuai dengan aturannya. Tahapan-tahapan itu kita lalui dulu, nanti kan baru ada evaluasi. Dari evaluasi itu, layak atau tidak. Jadi penetapannya bukan hanya di eksekutif atau dewan, tapi juga rekomendasi dari pusat,” terangnya.
Menurut Edo, proses KPBU tidak hanya menjadi kewenangan Pemkot Cirebon. Setiap tahapan akan melalui pengawasan dan koordinasi dengan lembaga pemerintah yang tergabung dalam mekanisme pendampingan KPBU.
Disinggung terkait penentuan pihak swasta yang menjadi mitra proyek, dalam proses KPBU APJ, Edo menyampaikan bahwa pemilihan bukan dilakukan oleh pihaknya. Namun, proses seleksi badan usaha dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan melibatkan LKPP.
Baca Juga:Upaya Pemkab Cirebon Menata Kembali PJU, Libatkan Camat untuk Hitung Ulang TitikFIFA ASEAN Cup 2026 Segera Dimulai, Misi Besar Timnas Indonesia: Juara!
“Untuk pihak swasta juga bukan kita yang memilih, bukan pemerintah daerah yang memilih ya. Jadi bukan pemerintah daerah yang memilih. Itu kan melakukan seleksi, ada LKPP, nanti LKPP yang menilai semuanya. Rekomendasi dari sana semua, bukan kita yang memilih,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Edo menilai proses KPBU memberikan sejumlah manfaat bagi Pemkot Cirebon, terutama dari sisi alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur. “Dengan tahap awal saja sudah banyak, kita diuntungkan. Salah satunya, setelah kontrak berakhir, kita punya aset yang sudah dilakukan oleh mereka (pihak swasta, red) dan kita tidak keluar modal apa-apa,” tandasnya.
Rencana KPBU APJ sendiri sebenarnya telah ditolak, baik dari kalangan akademisi, pengamat, sejumlah elemen masyarakat, hingga DPRD. Dari DPRD, ada Fraksi NasDem, PDIP, PAN, dan PKS. Penolakan juga datang dari Fraksi PKB, partai yang mengusung Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati. PKB bahkan meminta semua tahapan proyek KPBU APJ dihentikan.
Para pihak yang menolak atau memberikan kritik kepada pemkot atas rencana KPBU APJ, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta. Pemkot juga disarankan untuk mengelola APJ sendiri dengan memanfaatkan pajak PJU setiap tahun. (abd/cep)
