Modal Ngutang, Bunga Besar, Furqon Balas Pernyataan Wali Kota soal KPBU APJ

KPBU APJ
Praktisi hukum Furqon Nurzaman SH
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pernyataan Wali Kota Cirebon Effendi Edo bahwa proyek KPBU APJ akan memberikan aset kepada pemkot tanpa modal, memantik kritik dari praktisi hukum Furqon Nurzaman SH.

Dianggap tidak menggunakan modal, kata Furqon, tapi setiap tahunnya Pemkot Cirebon membayar kepada pihak ketiga atau swasta selama 10 tahun dan menghabiskan ratusan miliar rupiah dari APBD. “Kalau seperti itu, terus untungnya di mana? Ini namanya modal ngutang, bunga besar,” ujar Furqon,

Kalau setiap tahun pemkot tidak membayar ke pihak swasta alias gratis, kata Furqon, itu baru namanya tidak modal dan pemkot untung. “Tapi ini kan pemkot mesti membayar cicilan utang hingga 10 tahun. Nafsu banget APJ di-KPBU-kan ada apa sih sebenarnya?” terang Furqon.

Baca Juga:Upaya Pemkab Cirebon Menata Kembali PJU, Libatkan Camat untuk Hitung Ulang TitikFIFA ASEAN Cup 2026 Segera Dimulai, Misi Besar Timnas Indonesia: Juara!

Pernyataan wali kota bahwa KPBU menguntungkan, menurut Furqon, mengindikasikan bahwa proyek ini akan dipaksakan. “Sudahlah Pak Wali, lelah nanti kalau terus cari pembenaran masalah KPBU ini. Sudah bagus konsen di perbaikan jalan. KPBU APJ itu berharap terang tapi dipenuhi kegelapan. Masyarakat Kota Cirebon jangan diam. Harus solid untuk menentang proyek yang menggelapkan APBD ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Effendi Edo memastikan rencana proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ) terus dimatangkan. Tahapannya terus berjalan dan masih panjang. Ia mengatakan ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemkot sebelum proyek tersebut dapat ditetapkan untuk dilanjutkan.

“Kita baru nyampe tahapan keempat, sedangkan tahapan itu kan ada 10 yang harus dilalui pemerintah daerah,” kata Edo kepada Radar Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Untuk menyelesaikan tahapan itu, Pemkot Cirebon terus melakukan koordinasi dengan lima Lembaga atau instansi setiap minggunya. Lima instansi tersebut antara lain Kemenkeu, Kemendagri, Bapenas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Terkait penolakan dari DPRD, Edo menegaskan bahwa pembahasan KPBU APJ saat ini masih berada pada tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, menurutnya, terlalu dini jika sudah muncul penolakan terhadap rencana tersebut.

0 Komentar